Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali melaporkan seorang petinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan dosen UNJ ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Mereka adalah Ketua Tim Evaluasi Akademik (EKA) Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Supriadi Rustad dan dosen Fakultas Ilmu Sosial UNJ Ubedilah Badrun.
Supriadi merupakan investigator kasus dugaan plagiarisme dan jual beli ijazah pascasarjana di UNJ, sedangkan Ubedilah merupakan kritikus sang rektor.
Akibat temuan Tim EKA, Djaali dicopot oleh Menristekdikti Muhammad Nasir sejak Selasa (26/9/2017). Sebaliknya, Djaali menyangkal temuan plagiarisme dan jual beli ijazah tersebut.
Kuasa hukum Djaali, Agus Kilikili, mengklaim temuan Tim EKA bahwa terjadi plagiarisme dan jual beli ijazah di UNJ bersifat subjektif. Menurutnya, tim yang dipimpin oleh Supriadi itu tidak memiliki bukti-bukti fisik.
“Kami bisa buktikan sebaliknya bahwa itu tidak benar. Itulah makanya kami berani melaporkan ke mari,” katanya di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (27/9/2017).
Baca Juga
Dalam pelaporan Supriadi dan Ubedilah, Menristekdikti Nasir dan Direktur Jenderal Sumber Daya Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti berstatus sebagai saksi. Padahal, awalnya kuasa hukum Djaali justru disebut-sebut ingin melaporkan Nasir.
“Sementara ini Menteri menjadi saksi. Yang kami dapatkan bahwa [tuduhan plagiarisme] itu yang memulai Tim EKA,” ujar Agus.
Kepada kuasa hukumnya, Djaali berpesan bahwa pelaporan itu bertujuan menyelamatkan dunia pendidikan dari obok-obok segelintir pihak tertentu. Dengan pelaporan itu, Djaali menginginkan Kemenristekdikti bisa membuktikan bahwa tuduhan mereka benar.
“Beliau ingin menyelamatkan dunia pendidikan,” tambah Agus.
Pihak Djaali sendiri menyertakan bukti-bukti pencemaran nama baik dari pemberitaan di dunia maya. Adapun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak memastikan kepolisian akan segera memproses pelaporan itu.