Kabar24.com, JAKARTA - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Dasar CAT-BKN untuk para pelamar CPNS Tahun 2017kualifikasi pendidikan SLTA sederajat dan DIII Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah berlangsung.
Tes berlangsung secara serentak sejak 25 September di 33 lokasi tes se-Indonesia dan dijadwalkan berlangsung hingga 3 Oktober mendatang.
Berdasarkan data terakhir CAT BKN per hari ini, Rabu (27/9/2017), tercatat sudah 92.858 pelamar yang mengikuti TKD CAT dan hasilnya hanya 6,64% yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade). Sebanyak 93,36% gagal memenuhi PG sehingga tidak bisa mengikuti seleksi selanjutnya.
Tercatat ada 5 pelamar yang mencetak nilai tertinggi nasional yakni Keken Gustiawan (Bengkulu) dengan total nilai 434. Keken mengantongi nilai masing-masing Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 160, Tes Intelegensia Umum (TIU) 115, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 159.
Empat nama lainnya yakni Oerip Budiyanto (Jawa Timur) dengan total nilai 421 (TWK 135, TIU 130, TKP 156), Baginda Pratama Sitepu dengan total nilai 417 (TWK 150, TIU 120, TKP 147), M.Yoga Kusuma Putra dengan total nilai 415 (TWK 135, TIU 130, TKP 150), Tomas Tirto Adityo dengan total nilai 414 (TWK 120, TIU 130, TKP 164).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas (passing grade) untuk SKD/TKD CPNS Tahun 2017.
Baca Juga
Dalam Peraturan Menpan RB Nomor 22/2017 disebutkan passing grade untuk tahun ini yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD/TKD CPNS harus melewati passing grade tersebut.
Namun peserta TKD CAT yang memenuhi passing grade tidak otomatis bisa lanjut ke tahap Tes Kompetensi Bidang (TKB). Apa pasalnya?
Karo Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan sebelumnya menjelaskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017.
Disebutkan bahwa jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.
"Sehingga meskipun peserta SKD CAT telah lolos passing grade tetapi berada di luar urutan 3 kali formasi, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya," ujarnya.