Bisnis.com, JAKARTA – PT Daya Aditya Gemiliang (dalam pailit) mengajukan renvoi prosedur atas selisih tagihan yang diajukan oleh para kreditur.
Tim kurator mencatat, tagihan perusahaan tekstil secara keseluruhan senilai Rp400 miliar. Sementara itu, tagihan yang diakui oleh PT Daya Aditya Gemilang hanya Rp95 miliar.
Kurator kepailitan debitur Tri Hartanto mengatakan selisih tagihan cukup besar. Pasalnya, debitur tidak mengakui jumlah denda, bunga dan pinalti dari kreditur pemegang tagihan terbesar.
Adapun tagihan terbesar dipegang oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku kreditur separatis atau pemegang jaminan.
“Nah, bunga dan denda dari Bank Mandiri ini yang diajukan renvoinya. Debitur hanya mengakui utang pokok saja Rp95 miliar,” katanya usai rapat kreditur, Selasa (26/9/2017).
Tri menambahkan perkara ini merupakan arena debitur dengan bank berkode emiten BMRI. Sebab, BMRI merupakan pemegang tagihan mayoritas dibandingkan dengan kreditur konkuren yang hanya mengantongi tagihan Rp2 miliar.
Hakim pengawas Wiwik Suhartono berujar pihaknya akan menggelar mediasi antara debitur dan kreditur. Selanjutnya, hakim pengawas menetapkan sidang renvoi prosedur pada 9 Oktober mendatang.
“Putusan renvoi itulah yang nanti dibuat tagihan tetap,” tuturnya.
PT Daya Aditya Gemilang diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 23 Mei 2017. Permohonan PKPU diajukan oleh salah satu supplier garmen PT Inti Buana Bintang Sarana.
Selanjutnya, debitur diputus pailit lantaran ditolaknya proposal perdamaian yang tidak memuaskan kreditur.