Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Pengadilan: Korban Bom di Gereja Oikumene Terima Kompensasi

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Surung Simanjuntak mengabulkan sebagian tuntutan kompensasi korban bom di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, dalam sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/9/2017).
Bom meledak di Gereja Oikoumene, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11)./Antara
Bom meledak di Gereja Oikoumene, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik dikabulkannya tuntutan kompensasi korban terorisme Samarinda sebesar Rp237,8 juta.

Angka tersebut sebenarnya hanya sebagian dari kompensasi yang diajukan LPSK dalam tuntutan jaksa penuntut umum sebesar Rp1,4 miliar.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Surung Simanjuntak mengabulkan sebagian tuntutan kompensasi korban bom di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, dalam sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/9/2017).

Dalam putusannya, Surung menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan teror hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan materi. Untuk itu, kelima pelaku divonis pidana penjara dengan masa hukuman berbeda antara satu terdakwa dengan lainnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dikabulkannya tuntutan kompensasi korban terorisme Samarinda merupakan terobosan dalam pemenuhan hak korban.

“Kita apresiasi meski jumlah yang diputuskan hakim tidak sesuai dengan pengajuan dari LPSK,” kata dia.

Namun, menurutnya, dikabulkannya pemberian kompensasi bagi korban, dapat menjadi rujukan seandainya di kemudian hari kembali terjadi perkara serupa. Putusan kompensasi melengkapi hak-hak korban yang telah diberikan sebelumnya, berupa bantuan medis dan psikologis oleh pemda dan LPSK.

Hak korban mendapatkan kompensasi memang diatur dalam Pasal 36 UU No. 15 /2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tidak itu saja, kompensasi juga kembali disebutkan kembali Pasal 7 (1) UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Karena itulah, lanjut Edwin, secara normatif pengaturan kompensasi bagi korban terorisme sudah sangat kuat sebab, hak mendapatkan kompensasi disebutkan dengan jelas pada dua UU khusus, yaitu UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper