Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 25.358 pelamar CPNS Mahkamah Agung Tahun 2017 mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Dasar (SKD/TKD) berbasis komputerisasi (Computer Assisted Test/CAT) yang mulai digelar pada 18 September hingga 22 September 2017.
Ke-25.358 peserta itu merupakan bagian dari total 30.715 pelamar CPNS MA untuk formasi umum, cumlaude dan putra-putri Papua/Papua Barat yang dinyatakan lolos tahap administrasi.
Pelaksanaan tes itu dilakukan di 30 titik lokasi se-Indonesia yang tersebar pada kantor pusat BKN di Jakarta, seluruh kantor regional BKN, unit pelaksana teknis BKN dan secara mandiri bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat. TKD terdiri dari tiga bagian tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berdasarkan pusat data Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) per tanggal 24 September (21/9/2017) pukul 13.20 WIB, jumlah peserta yang mengikuti tes mencapai 19.278 orang.
Dari jumlah 19.278 peserta yang mengikuti tes, hanya 2.545 orang (13%) yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade). Adapun nilai tertinggi untuk SKD/TKD CAT adalah 416.
Dalam Peraturan Menpan RB Nomor 22/2017 disebutkan passing grade untuk tahun ini yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga
Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD/TKD CPNS harus melewati passing grade tersebut.
Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, Panitia Seleksi CPNS Mahkamah Agung 2017 akan mengumumkan Hasil SKD/TKD dan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau Tes Kompetensi Bidang (SKB/TKB) pada 28 September mendatang.
Namun peserta TKD CAT yang memenuhi passing grade, tidak secara otomatis bisa lanjut ke tahap TKB. Apa pasalnya?
Sebelumnya, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menjelaskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017 yang menyatakan, bahwa jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.
"Sehingga meskipun peserta SKD CAT telah lolos passing grade tetapi berada di luar urutan 3 kali formasi, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya," katanya.