Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Stabilisator: Promatsunaga Cabut Gugatan Merek Matsunaga

Dalam suratnya, pemilik merek Promatsunaga Lie Senihian (penggugat) menuliskan dirinya telah resmi mencabut gugatan kepada Matsunaga Manufacturing Co. Ltd (tergugat).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Produsen alat stabilisator Promatsunaga akhirnya mencabut gugatannya terhadap perusahaan asal Jepang Matsunaga Manufacturing Co. Ltd.

Surat pencabutan perkara ini dilayangkan kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 September 2017.

Dalam suratnya, pemilik merek Promatsunaga Lie Senihian (penggugat) menuliskan dirinya telah resmi mencabut gugatan kepada Matsunaga Manufacturing Co. Ltd (tergugat).

Perkara gugatan kubu Lie Senihian terdaftar dengan No.35/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst.

Sebelumnya, perkara yang sama terdaftar dengan No. 44/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam kasus pertama ini,  Matsunaga Manufacturing bertindak sebagai penggugat dan memenangkan gugatan.

Lie menuturkan tujuan dicabutnya gugatan No.35 yakni pihaknya tidak ingin menanggung kerugian yang lebih besar.

“Untuk menghindari kerugian di pihak kami, dengan ini kami mencabut gugatan tersebut,” tuturnya dalm surat pencabutan gugatan yang Bisnis kutip, Minggu (24/9/2017).

Surat pencabutan ini juga dikirimkan kepada Matsunaga Manufacturing yang berlamat di Tsunashima-Nish, Yokohama, Kanagawa, Jepang. Surat ini diterima oleh pihak tergugat pada 16 September.

Seperti diketahui, Lie Senihian melalui kuasa hukumnya Gunawan dari firma hukum Gunawan & Partners telah mengajukan gugatan balik terhadap Matsunaga Manufacturing pada 31 Mei 2017.

Selanjutnya, Juru Sita Pengganti PN Jakpus telah menyerahkan relaas panggilan sidang perdana pada 3 Oktober mendatang. Namun penggugat mencabut gugatan sebelum sidang dimulai.

Perkara ini bermula ketika penggugat ingin mendapatkan hak merek Promatsunaga di Indonesia. Gugatan diajukan setelah penggugat kalah melawan Matsunaga Manufacturing di perkara No. 44/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Atas putusan tersebut, penggugat juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kendati begitu, putusan kasasi menguatkan putusan PN Jakpus dengan memenangkan kubu Matsunaga Manufacturing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper