Bisnis.com, JAKARTA--Pemohon uji materi Undang-Undang Persaingan Usaha PT Bandung Raya Indah Lestari meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak bertindak sewenang-wenang dalam menghukum pelaku usaha.
Hal ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Kuasa hukum PT Bandung Raya Indah Lestari (pemohon) M. Ainul Syamsu berujar putusan MK dinilai akan mengurangi potensi dilanggarmya hak asasi pelaku usaha.
Menurut dia, definisi frasa pihak lain pada pasal 22, 23 dan 24 sudah jelas dinyatakan oleh MK sebagai pihak yang terlibat dengan pelaku usaha lain.
Alhasil, tuturnya, pihak yang tidak terlibat tidak dapat dihukum oleh KPPU.
"Selama ini KPPU menafsirkan pihak lain sesuka mereka, tanpa ada batasan," katanya kepada Bisnis usai sidang putusan di Mahkaman Agung, Rabu (20/9/2017).
KPPU, lanjut dia, mengidentifikasi pemerintah dan panitia tender sebagai pihak lain. Namun lucunya, ungkapnya, KPPU dapat membatalkan putusan aturan pemerintah. Padahal pembatalan putusan pemerintah adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ainul mengklaim kliennya adalah korban dari praktik berperkara di KPPU. Gara-gara tafsiran pihak lain oleh KPPU, proyek tender pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dengan pemerintah kota Bandung dibatalkan.
KPPU mencium adanya persekongkolan tender yang sengaja memenangkan pihak pemohon.
Sementara itu, Ainul juga menyambut baik putusan MK untuk Pasal 36 dan 41 terkait penyelidikan dan pemeriksaan.
"Terbukti KPPU tidak punya kewenangan pro justisia, hanya administratif dan sekedar mengumpulkan bukti," tutupnya.