Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Alasan Tirta Investama Setop Hadirkan Saksi di Kasus Aqua vs Le Minerale

PT Tirta Investama menyatakan cukup mengajukan tiga saksi dalam pemeriksaan lanjutan perkara KPPU, berbeda dengan distributornya, PT Balina Agung Perkasa yang menyiapkan sembilan saksi.
repro
repro

Bisnis.com, JAKARTA — PT Tirta Investama menyatakan cukup mengajukan tiga saksi dalam pemeriksaan lanjutan perkara KPPU, berbeda dengan distributornya, PT Balina Agung Perkasa yang menyiapkan sembilan saksi.

Dalam lanjutan sidang perkara KPPU No. 22/KPPU-L/2016 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kurnia Syaranie ini, seharusnya Terlapor I menghadirkan saksi Human Resource and General Affairs PT Tirta Investama, tetapi batal dengan alasan kebutuhan saksi dianggap cukup.

“Kami menganggap saksi sudah cukup, jadi tidak diajukan. Tidak ada kesepakatan, ini lebih karena hak dari pihak,” tutur kuasa hukum PT TIV Asep Ridwan, Selasa (19/9/2017).

Terlapor I (Tirta Investama) sendiri total menghadirkan tiga saksi, mulai dari staf administrasi PT Balina Agung Perkasa (BAP) dan dua distributor produk Aqua. Asep menjelaskan pihaknya tidak memperbanyak menghadirkan saksi, karena menginginkan perkara ini ingin segera berakhir.

“Sebenarnya ada nama lain, tetapi ternyata sama seperti nama yang diajukan investigator,” tambahnya.

Dengan saksi-saksi, terlapor I ingin mengetahui apakah star outlet (SO) di bawah PT BAP memenuhi target pernjualan. Selain itu, melihat perbandingan kinerja dengan distributor lainnya.

Asep menambahkan staf admin PT BAP menyebutkan bahwa memang SO yang ada di bawah naungan distributor ini banyak yang tidak menembus target kinerja, meski status tokonya tidak diturunkan.

Kuasa hukum PT Balina Agung Perkasa (terlapor II) Ketut Widya mengatakan akan menghadirkan tujuh SO lain yang ada di bawah naungan PT BAP. Selain itu, juga akan dihadirkan dua supervisor PT BAP.

“Kami ingin membuktikan bahwa dugaan pelarangan memang tidak masif terjadi, yang seolah-olah terjadi di seluruh wilayah pemasaran. Ada juga kok SO yang tidak mengalami permintaan pelarangan penjualan,” katanya.

Sementara itu, salah satu investigator Helmi Nurjamil mengatakan mempersilahkan pihak terlapor untuk tidak menghadirkan saksi. Hanya saja, jika dianggap penting menghadirkan saksi, maka kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan majelis komisi.

“Diserahkan kepada Majelis Komisi, apakah memang harus dihadirkan,” katanya.

Sengketa persaingan usaha yang bermula dari larangan penjualan air mineral dalam kemasan (AMDK) merek Le Minerale oleh distributor Aqua yang berujung penerbitan somasi ini, telah bergulir sejak tahun lalu.

Untuk gelar perkaranya sendiri, telah bergulir sejak 9 Mei 2017. PT TIV dan PT BAP diduga melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 15 ayat (3) huruf b menyebutkan  pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang/jasa dari pelaku usaha pemasok: tidak akan membeli barang/jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha pesaing.

Sementara itu, Pasal 19 huruf a berbunyi pelaku usaha dilarang menolak dan menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan.

Adapun Pasal 19 huruf b menyatakan pelaku usaha dilarang mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan yang menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper