Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Angket KPK Ingin Konsultasi ke Presiden, Ini Tanggapan Fraksi PAN

Keinginan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait temuan dugaan penyimpangan lembaga antirasuah tersebut dinilai tidak tepat
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kanan)/ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kanan)/ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA—Keinginan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait temuan dugaan penyimpangan lembaga antirasuah tersebut dinilai tidak tepat.

Hal itu dinyatakan Sekretaris Fraksi PAN di DPR RI Yandri Susanto. Menurut dia, seharusnya Pansus mengeluarkan rekomendasi terlebih dahulu terkait masalah ini yang disampaikan pada rapat paripurna.

Rencananya, rapat paripurna tersebut akan dihelat pada akhir September. Dalam paripurna itu pun hasil rekomendasi akan mendapat tanggapan dari semua fraksi termasuk yang menolak keberadaan Pansus seperti Partai Demokrat, PKS, dan Partai Gerindra.

"Kalau belum disampaikan ke paripurna pemerintah belum bisa menanggapi secara resmi juga. Saya harap di paripurna nanti Pansus memberikan data serinci mungkin yang bisa dimengerti mayarakat, DPR dan pemerintah, " katanya, di kompleks parlemen, Selasa (19/9).

Di sisi lain, dia menyebut fraksinya tidak setuju dengan masa perpanjangan kinerja Pansus. Seperti diketahui, menurut UU MD3 Pansus memiliki masa kerja 60 hari sejak dibentuk.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan berharap Pansus mengurungkan niatnya melakukan konsultasi dengan presiden.

Menurut politisi PAN tersebut, jika hal itu tetap dilakukan pemerintah terkesan melakukan intervensi terhadap kewenangan parlemen. Terlebih, hasil Pansus belum dibawa ke rapat paripurna.

"Apapun hak eksklusif yang dimiliki DPR dikonsultasikan kepada pemerintah, ini tidak ada aturannya," katanya.

Di sisi lain, kata dia, hal ini pun akan membebani presiden karena hasil rekomendasi belum diparipurnakan.

Sebelumnya, surat permohonan bertemu presiden telah dilayangkan Pansus pada pimpinan DPR untuk diteruskan ke 'istana'.

Pansus meminta konsultasi dengan presiden sebelum rekomendasi dibahas di paripurna.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper