Bisnis.com, JAKARTA -- Upaya Lie Senihian untuk membatalkan putusan pengadilan niaga dalam sengketa merek melawan Matsunaga Manufacturing Co. Ltd. kandas di Mahkamah Agung.
Berdasarkan data Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara kasasi yang terdaftar dengan No. 972 K/Pdt.Sus-HKI/2017 itu diketok oleh majelis hakim agung pada 12 September.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Lie Senihian tersebut," bunyi amar putusan yang Bisnis kutip, Selasa (19/9/2019).
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Zahrul Rabain selaku ketua, serta Sudrajad Dimyati dan Soltoni Mohdally sebagai anggota.
Sejalan dengan penolakan kasasi Lie Senihian ini, maka putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 47/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Putusan merek No. 47 itu memenangkan kubu Matsunaga yang minta agar pengadilan membatalkan merek-merek milik Lie, yakni Matsunaga No. IDM000443216 tertanggal 21 Desember 2012, Pro Matsunaga dan lukisan No. IDM000477031 tertanggal 23 Januari 2013 dan Matsunaga dan lukisan No. IDM000491467 tertanggal 6 Maret 2013.
Dalam putusan pengadilan niaga pada 30 Januari lalu, majelis hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh tergugat (Lie Senihian) dilakukan dengan iktikad tidak baik karena mendompleng popularitas merek milik Matsunaga Jepang.
Pembatalan Merek: Matsunaga Manufacturing Menang di Mahkamah Agung
Upaya Lie Senihian untuk membatalkan putusan pengadilan niaga dalam sengketa merek melawan Matsunaga Manufacturing Co. Ltd. kandas di Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Taufikul Basari
Editor : M. Taufikul Basari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
20 jam yang lalu