Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Pansus Angket KPK Konsultasi dengan Presiden Menuai Pro Kontra

Rencana Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK untuk bertemu presiden dalam rangka konsultasi, menuai pro dan kontra dari anggota parlemen
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Teuku Taufiqulhadi memperlihatkan laporan temuan angket seusai memberikan keterangan pers jelang 60 hari kerja Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Teuku Taufiqulhadi memperlihatkan laporan temuan angket seusai memberikan keterangan pers jelang 60 hari kerja Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA—Rencana Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK untuk bertemu presiden dalam rangka konsultasi, menuai pro dan kontra dari anggota parlemen.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan yang pro terhadap hal ini berharap temuan dugaan penyimpangan KPK bisa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan presiden sebelum hasil Pansus berupa rekomendasi dibawa ke paripurna.

Adapun yang kontra, menilai hal ini ranah legislatif dan tidak perlu dikonsultasikan dahulu kepada presiden.

"Dua pandangan ini muncul di internal parlemen. Kami menunggu kuorum di pimpinan karena beberapa pimpinan sedang ke daerah," kata politisi PAN tersebut di gedung parlemen, Selasa (19/9).

Rencananya, keputusan terkait perlunya Pansus berkonsultasi dengan presiden akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR pada Selasa siang (19/9) atau keesokan harinya.

Menurut dia, perbendaan pendapat itu wajar dan dinamika yang harus dihargai.

Di sisi lain, dia sendiri berpandangan jika Pansus ingin menemui presiden alangkah baiknya tidak dalam konteks konsultasi formal.

Dia berharap pertemuan dilakukan informal. Hal itu pun bisa dilakukan dengan komunikasi dengan partai koalisi secata informal.

"Rapat konsultasi itu sudah formal karena diatur dalam tata tertib dan UU MD3," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper