Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengakui pendaftaran kekayaan intelektual melalui e-filling hanya mampu diakses oleh konsultan dan kantor wilayah Kemenkumham, kecuali untuk hak cipta.
Padahal, kemampuan infrasturktur teknologi informasi diproyeksi mampu melayani pendaftaran dari masyarakat.
Memang dalam situs dgip.go.id, sudah disebutkan bahwa registrasi akun kekayaan intelektual atau akun e-Filing saat ini hanya diperuntukan bagi konsultan kekayaan intelektual terdaftar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, tetapi akun e-HakCipta dapat digunakan oleh masyarakat luas.
Kepala Sub Bidang Pengembangan Sistem Kekayaan Intelektual Dolman Marpaung mengatakan respons publik terhadap pendaftaran online kekayaan intelektual menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun. Hanya saja, diakui layanan elektronik sebagai bagian terobosan dari DJKI belum dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Dari lima pelayanan KI, mulai dari merek, paten, desain industri, perpanjangan merek, dan hak cipta, mayoritas hanya dapat digunakan oleh konsultan dan Kanwil Kemenkumham.
“Yang sudah dibuka [untuk masyarakat] memang baru pendaftaran hak cipta, sementara lainnya masih harus lewat konsultan,” tuturnya, akhir pekan lalu.
Sejak layanan elektronik ini berdiri, 1,09 juta permohonan merek yang masuk, 129.186 permohonan paten, 64.962 permohonan desain industri, 91 permohonan indikasi geografis, 14 permohonan rahasia dagang dan 93.760 permohonan hak cipta.
Sebagai layanan favorit, permohonan merek yang paling banyak masuk berasal dari pendaftar lokal dengan jumlah 25.757, sedangkan asing 8.961 selama periode semester I/2017.
Berbeda dengan merek yang paling banyak datang dari pendaftar lokal, paten malah dipenuhi oleh permohonan dari asing dengan jumlah 3.898 dan lokal 848 permohonan dalam periode yang sama.