Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur Koperasi Pandawa Sambangi Kejari Depok

Tidak hanya kurator, perwakilan kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group turut menyambangi Kejaksaan Negeri Depok.
Rapat kreditur Koperasi Pandawa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Rapat kreditur Koperasi Pandawa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Tidak hanya kurator, perwakilan kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group turut menyambangi Kejaksaan Negeri Depok.

Perwakilan dari kuasa hukum kreditur Sardi Tambunan meminta kepada kejaksaan untuk menyerahkan aset kepada kurator. Dengan begitu, kreditur dapat sedikit bernafas lega apabila aset debitur yang menjadi budel pailit dapat bertambah.

“Kami meminta agar aset diberikan ke kurator biar dapat dipelihara. Kalau jadi barang sitaan kejaksaan nanti terbengkalai,” tuturnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, belum lama ini.

Padahal, tambahnya, aset debitur mayoritas adalah benda bergerak seperti kendaraan. Aset tersebut dianggap cepat merosot valuasinya apabila tidak dirawat.

Kendati begitu, pihak kejaksaan beranggapan bahwa permintaan itu prematur dan terlalu cepat.

Sardi mengungkapkan pihak Kejaksaan meminta kreditur agar sabar dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Sardi mewakili 10 kreditur dengan tagihan Rp1,8 miliar. Dia datang ke Kejari Depok ditemani beberapa kreditur lainnya yang menggagas pembentukan Panitia Kreditur Koperasi Pandawa.

Perkara ini berawal dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan nasabah KSP Pandawa Group. Perkara yang terdaftar dengan No. No.24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini juga turut menyeret Nuryanto selaku pemilik koperasi.

Dalam proses PKPU, debitur dianggap tidak beriktikad baik lantaran tidak menyodorkan proposal perdamaian. Selanjutnya, debitur meminta perpanjangan PKPU tetapi ditolak seluruh kreditur. Dengan begitu, debitur diputus pailit pada 1 Juni 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper