Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Hak Angket KPK Dinilai Jadi Kepentingan Oligarki Elit Politik Tertentu

Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo mengatakan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK adalah alat kepentingan oligarki elit politik tertentu yang dikemas dengan cara demokratis
Massa yang tergabung dalam Jaringan Daerah Tolak Angket KPK melakukan aksi simpatik di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7). Mereka mengajak masyarakat agar menolak memilih partai politik dan anggota DPR pendukung hak angket terhadap KPK pada pemilu serentak 2019./ANTARA-M Agung Rajasa
Massa yang tergabung dalam Jaringan Daerah Tolak Angket KPK melakukan aksi simpatik di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7). Mereka mengajak masyarakat agar menolak memilih partai politik dan anggota DPR pendukung hak angket terhadap KPK pada pemilu serentak 2019./ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA—Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo mengatakan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK adalah alat kepentingan oligarki elit politik tertentu yang dikemas dengan cara ‘demokratis’.

Menurutnya, sejak awal berdiri Pansus tersebut sarat dengan muatan politik. Kehadiran Pansus sulit dilepaskan dari kasus korupsi KTP berbasis elektronik yang menjerat Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

“Pansus itu bobot politiknya sangat kuat. Cara-cara demokratis tapi membela kepentingan oligarkis elit politik tertentu. Pansus sulit dilepaskan dari kasus korupsi e-KTP. Publik jadi antipasti,” katanya, Jumat malam (16/9).

Di sisi lain, kinerja Pansus akan berakhir pada 28 Maret dan akan menghasilkan rekomendasi yang diperkirakan akan melemahkan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi ke depan.

Oleh karena itu, masyarakat sipil antikorupsi seperti PARA Syndicate dan ICW berharap presiden mengambil langkah konkret dan tegas agar rekomendasi yang dihasilkan tidak mengerdilkan fungsi KPK.

Di sisi lain, masyarakat sipil antikorupsi berharap Mahkamah Konstitusi segera memutuskan kebasahan Pansus. Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil antikorupsi mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal di UU MD3 yang dinilai dilabrak anggota dewan untuk melahirkan Pansus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper