Bisnis.com, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap pengelolaan Pulau Bunaken dan taman lautnya di Manado, dapat dikelola oleh pemerintah daerah.
Permintaan tersebut disampaikan langsung Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey saat pertemuan dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kementerian Pariwisata dan Kementerian Lingkungan Hidup di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Nantinya, apabila dikelola daerah, Olly melihat masyarakat Bunaken akan lebih leluasa melakukan pengembangan perekonomian berbasis kerakyatan lewat kunjungan turis ke objek wisata ini.
Berdasar keterangan resmi yang dikutip Bisnis.com, Jumat (15/9/2017), Menko Luhut memberikan tanggapan positif atas permintaan Gubernur Olly tersebut. Menurut Olly, tanggapan positif dari Menko Maritim Luhut Panjaitan bukan tanpa alasan.
Apalagi hal itu diperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang memungkinkan pemerintah daerah mengelola sumber daya alam.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa sebagian kewenangan menteri pada konservasi sumber daya alam dan ekosistem bahwa sebagian dapat diserahkan ke Gubernur.
Baca Juga
Di samping itu, pihak Kementerian LHK juga akan merevisi peruntukan model pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selama ini diserahkan ke pemerintah pusat. Nantinya sebagian dari pendapatan tersebut akan diterima daerah.
Seperti diketahui, selama ini Bunaken yang terkenal dengan panorama taman lautnya dikendalikan dewan pengelola yang menjadi perpanjangan tangan beberapa kementerian.
Bunaken bukan objek wisata pertama di Indonesia yang ditangani pemerintah daerah. Pulau Rempang-Galang di Batam juga memiliki otoritas mandiri. Pulau yang terhubung dengan jembatan itu juga menjadi kawasan ekonomi khusus yang dikelola pemerintah Batam.
Sebelum ditangani pemerintah pusat, Bunaken pernah dikelola daerah lewat Dewan Pengelola Taman Nasional Bunaken (DPTNB).
Namun di bawah lembaga ini, Bunaken penuh dinamika dan sering menimbulkan polemik karena pembagian pendapatan yang dinilai tidak merata antara DPTNB dan beberapa daerah yang masuk pada kawasan taman lautnya.
Belum lagi sebagian masyarakat lokal menganggap dana dari hasil tarif masuk kunjungan wisatawan tidak pernah mereka nikmati.