Kabar24.com, JAKARTA - Penyalahgunaan obat bertuliskan PCC, paracetamol cafein carisoprodol, telah menyebabkan satu orang meninggal dan 42 lainnya harus dirawat terjadi di Kendari.
Balai Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), BNNP dan BNNK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC (paracetamol cafein carisoprodol) tersebut.
Pemeriksaan itu terkait berita penyalahgunaan obat bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara. Satu orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kendari, kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Sulistiandriatmoko di Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Baca Juga
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini merupakan salah satu dari lima rumah sakit umum terbesar di Kota Kendari terbanyak menerima dan menampung korban penyalahgunaan obat terlarang yang menghebohkan warga kota sejak Rabu (13/9).
Data dari BNN Kendari, Kamis, dari sekitar 50 orang anak yang menjadi korban penyalahgunaan obat itu sebanyak 26 orang di antaranya sedang menjalani perwatan di RSJ Provinsi. Sisanya tersebar di empat rumah sakit lainnya seperti di RSU Bahterams (dua orang), RSU Bhayangkara (empat orang), RSU Kota kendari (lima orang) dan RSU Korem 143 Kendari (satu orang).