Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha lokal Lie Giok Lan mempertimbangkan upaya hukum kasasi untuk mendapatkan hak merek Gianmaria Buccelati di Tanah Air.
Kuasa hukum Lie Giok Lan (tergugat) Jonny Septani Utama mengatakan akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Pihaknya tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Itu putusan adalah versi hakim. Kalau menurut kami, kami tidak menjiplak merek manapun,” katanya usai persidangan, Rabu (13/9/2017).
Dia tidak terima dituduh membonceng ketenaran Gianmaria Buccelati milik Buccelati Holding Italia S.p.A (penggugat). Pihaknya
Jonny mengklaim tergugatlah yang mempopulerkan merek Gianmaria Buccelati di Indonesia. Dia menjelaskan Lie Giok Lan telah mempromosikan merek tersebut sejak 2008. Tergugat juga memiliki beberapa toko perhiasan di Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dalam jawabannya, tergugat mengklaim merupakan pihak pertama yang mendaftakan merek perhiasan Gianmaria Buccelati di Indonesia pada 2011 dengan No. IDM000318638.
Baca Juga
Sementara itu, merek penggugat didaftarkan dengan No. IDM002016055178 pada 9 November 2016.