Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Lokal Keok Lawan Buccelati Italia

Perusahaan perhiasan mewah asal Italia Buccelati Holding Italia S.p.A dapat bernafas lega lantaran berhasil membatalkan merek Gianmaria Buccelati milik pengusaha lokal Lie Giok Lan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan perhiasan mewah asal Italia Buccelati Holding Italia S.p.A dapat bernafas lega lantaran berhasil membatalkan merek Gianmaria Buccelati milik pengusaha lokal Lie Giok Lan.

Perkara berebut merek perhiasan Gianmaria Buccelati ini sudah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat selama 97 hari. Sengketa ini terdaftar dengan No.31/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst.

Ketua majelis hakim Bambang Edhi Supriyanto mengatakan merek Gianmaria Buccelati di Indonesia milik Lie Giok Lan (tergugat) memiliki persamaan dengan merek penggugat.

Persamaan tersebut dilihat dari unsur pengucapan, penulisan, susunan huruf hingga kelas barang yang dilindungi.

Tergugat mendaftarkan mereknya di Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual dengan nomor pendaftaran IDM000318638 pada 25 Agustus 2011.

Merek tergugat melindungi kelas barang 14 yang meliputi logam mulia serta campurannya, perhiasan anting, gelang, kalung, cincin, bros, batu mulia,  barang dari emas, perak, mutiara dan jam.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal demi hukum merek Gianmaria Buccelati atas nama tergugat,” kata Bambang membacakan amar putusan, Rabu (13/9/2017).

Majelis menyatakan Buccelati Holding Italia S.p.A merupakan satu-satunya pemilik merek Gianmaria Buccelati yang sah.

Lagipula, tambahnya, Gianmaria Buccelati milik penggugat terbukti merupakan merek terkenal. Hal ini sesuai dengan

Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dengan begitu, tutur Bambang, merek lainnya yang sengaja meniru dan mendompleng ketenaran sudah selayaknya untuk dibatalkan.

Majelis juga menilai tergugat memiliki iktikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya di Ditjen Kekayaan Intelektual. Tergugat dinilai mengambil manfaat atau keuntungan dari penggunaan merek penggugat. Aksi tersebut dianggap merugikan pihak penggugat.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan Ditjen Kekakayan Intelektual selaku turut tergugat untuk menghapus merek Gianmaria Buccelati milik Lie Giok Lan dari daftar merek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper