Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FORMAPPI: Presiden Tak Perlu Hiraukan Rekomendasi Pansus Hak Angket DPR Terhadap KPK

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) berharap Presiden Joko Widodo tidak menghiraukan hasil rekomendasi Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA—Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia berharap Presiden Joko Widodo tidak menghiraukan hasil rekomendasi Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Peneliti FORMAPPI Lucius Karus mengatakan, tidak ada implikasi ketatanegaraan jika Presiden melakukan hal tersebut karena sejak awal Pansus tersebut cacat hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pansus tak sesuai Undang-undang MD3 sehingga keabsahaannya sedang dipertaruhkan di Mahkamah Konstitusi.

“Sejak awal Pansus salah desain. Pansus ini memang mandul dan akan terungkap semua kekeliruan prosedural yang terjadi dan membuat rekomendasi apa pun yang dikeluarkan Pansus tidak bisa dieksekusi,” ujarnya di gedung parlemen, Kamis (7/9/2017).

Di sisi lain, dia berharap Mahkamah Konstitusi memberikan provisi atau putusan sela agar Pansus berhenti melakukan kegiatannya sebelum legalitasnya diakui.

“Itu yang diharapkan sekarang. Waktu kerja Pansus 60 hari berakhir menurut DPR pada 28 September. Ada waktu sekian minggu untuk menjadi pertimbangan MK untuk mencegah. MK perlu menetralisir suasana,” ujarnya.

Kehadiran Pansus mendapat penentangan dari pendukung KPK. Pasalnya kehadiran Pansus dinilai politis untuk menghalangi penegakan hukum atas kasus korupsi KTP berbasis elektronik yang menyeret Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.

Sebelumnya, anggota Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK Bambang Soesatyo mengatakan rekomendasi pihaknya terkait lembaga antirasuah itu akan segera dikeluarkan. Namun, sifatnya akan sepihak karena selama ini KPK enggan menemui Pansus untuk dikonfirmasi.

Dia mengklaim kinerja Pansus saat ini sudah mencapai 80% dan sedang menyiapkan rekomendasi. Menurut Bambang, KPK masih memiliki waktu hingga dua minggu untuk menemui anggota dewan guna proses klarifikasi.

Sementara itu, Pimpinan KPK Agus Rahardjo mengatakan tidak akan memenuhi panggilan Pansus karena instrumen DPR itu cacat hukum.

Oleh karena itu pihaknya sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait keberadaan Pansus.

Sejauh ini, pansus dinilai melangkahi UU MD3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper