Bisnis.com, SURABAYA – Nasib baik masih memayungi Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya membebaskan DI dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha—BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepastian soal dikabulkannya banding Dahlan Iskan ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (5/9).
“Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha,” ujarnya.
Dahlan Iskan diketahui mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April lalu.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun 2000 – 2010, telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemprov Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama 2 tahun, juga menjatuhkan denda Rp100 Juta, subsider 2 bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.
Untung menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut.
“Satu anggota dari majelis hakim berpendapat Dahlan Iskan bersalah. Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan,” ujarnya.
Dengan begitu, dia memastikan, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah mematahkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Artinya, kini Dahlan Iskan dinyatakan tidak bersalah.
Saat ini Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.