Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Hasil Voting PT Internusa Keramik Alamasri

Salah satu pengurus PKPU Ahmad Henry mengatakan terdapat 41 kreditur yang hadir dalam agenda pemungutan suara atau voting.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Internusa Keramik Alamasri tinggal selangkah lagi berdamai dengan para krediturnya setelah mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan.

Salah satu pengurus PKPU Ahmad Henry mengatakan terdapat 41 kreditur yang hadir dalam agenda pemungutan suara atau voting.

Adapun perinciannya satu kreditur separatis atau pemegang jaminan dan 40 kreditur konkuren atau tanpa jaminan.

Hasil voting menunjukkan kreditur separatis yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyetujui proposal perdamaian, dengan persentase 100%. Bank berkode emiten BMRI ini memegang tagihan Rp129 miliar.

Sementara itu, dari 40 kreditur konkuren yang hadir, 33 di antaranya menerima proposal perdamaian. Mereka mewakili tagihan 89,95%. Sedangkan enam kreditur yang tidak setuju mewakili tagihan 7,54% dam satu kreditur yang abstain mewakili 2,05%.

Dengan begitu, syarat diterimanya proposal perdamaian telah sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU

“Selanjutnya, sidang pengesahan perdamaian akan digelar 11 September mendatang,” ujar Henri.

Sebelum pemungutan suara, PT Internusa Keramik Alamasri memaparkan proposal sebelum pemungutan suara. Kuasa hukum PT Internusa Keramik, Rifki Febriadi berujar proposal ini merupakan rencana perdamaian perdana yang bersifat final.

“Proposal ini sudah bersifat final. Isi dari proposal ini yang akan di-voting,” ujarnya.

Berdasarkan proposal yang diterima Bisnis, debitur akan menyelesaikan pembayaran utang kepada kreditur separatis selama 6 tahun.

Debitur tercatat hanya memiliki satu kreditur separatis yaitu Bank Mandiri dengan tagihan Rp129 miliar.

Selanjutnya, debitur akan membayar utang kepada kreditur konkuren atau kreditur tanpa jaminan. Kreditur konkuren diklasifikasikan menjadi tiga kategori yaitu kreditur konkuren pemberi dana talangan, kreditur konkuren konversi dan kreditur utang usaha atau vendor.

Pertama, kreditur konkuren Pemberi Dana Talangan dengan tagihan Rp29,31 miliar. Debitur akan membayar selambat-lambatnya 31 Desember 2017.

Kedua, kreditur konkuren konversi dengan piutang Rp24,95 miliar. Debitur akan mengubah piutang tersebut menjadi modal saham baru.

Ketiga, kreditur konkuren utang usaha atau vendor. Debitur memberikan opsi kepada vendor untuk memilih skema pembayaran. Skema I yaitu debitur membayar lunas 10% dari total tagihan di akhir tahun pertama setelah tanggal efektif.

Skema II yaitu debitur membayar lunas 20% dari total tagihan di akhir tahun ke-6 setelah tanggal efektif.

Skema III debitur membayar dengan cara mengangsur 60% dari tahun ke-6 hingga tahun ke-25.

Proposal perdamaian ini mendapatkan respons beragam dari para kreditur. Sejumlah kreditur konkuren mengaku dirugikan atas skema pembayaran. Beberapa dari mereka memiliki pergi meninggalkan ruang rapat (walk out).

Menurut beberapa kreditur konkuren, pembayaran skema 10% hingga 60% masih jauh dari tagihan yang dimiliki.

Sementara itu, perwakilan dari BMRI selaku kreditur separatis tidak mempermasalahkan isi rencana perdamaian.

PT Internusa Keramik Alamasri (debitur) tercatat memiliki total utang Rp231 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper