Bisnis.com, JAKARTA — PT Mewah Industri menyodorkan proposal perdamaian seiring dengan masuknya investor ke perusahaan manufaktur tersebut.
Proposal perdamaian ini sedikit memberi harapan kepada para kreditur. Pasalnya, PT Mewah Industri (debitur) tidak lagi bergantung kepada cairnya klaim asuransi kebakaran untuk membayar utangnya.
Kuasa hukum PT Mewah Industri Yulianto mengatakan investor akan menyuntikkan dana sebesar Rp85 miliar per November tahun ini.
“Investor kami berasal dari Taiwan dan dana dari investor cukup mengubah skema pembayaran,” katanya, Rabu (30/8/2017).
Dikutip dari proposal perdamaian, debitur akan menggunakan dana investasi sebesar Rp35 miliar pada bulan ke-1 di tahun pertama. Sementara itu, Rp50 miliar sisanya digunakan pada tahun kedua.
Dana investor tahap 1 sebesar Rp35 miliar akan digunakan untuk memulai usaha dan membayar uang muka ke kreditur.
Perinciannya adalah biaya operasional debitur Rp6,52 miliar, pembelian bahan baku Rp18,03 miliar, uang muka kreditur preferen Rp7,15 miliar, kreditur separatis Rp1,08 miliar dan kreditur konkuren Rp2,19 miliar.
Adapun dana tahap 1 ini merupakan dana hasil dari talangan asuransi kebakaran. Apabila klaim asuransi cair, dana talangan investor ini akan dikembalikan.
Selanjutnya, dana investasi tahap II digunakan untuk penambahan modal kerja debitur.
Untuk kreditur separatis, debitur akan membayar uang muka pada bulan ke-1 di tahun pertama. Sisanya akan dibayarkan mulai tahun ke-2 dengan diangsur selama 60 bulan.
Debitur juga menulis, kewajiban kepada kreditur konkuren perbankan akan dicicil selama 84 bulan. Sementara itu konkuren supplier akan dibayar dengan dicicil dua tahun.
PT Mewah Industri memiliki utang hingga Rp465,23 miliar kepada para krediturnya.
Menumpuknya utang tersebut bermula dari kebakaran pabrik yang menghanguskan mesin manufaktur untuk memproduksi Polyvinyl Chloride (PVC).
Mesin-mesin berteknologi tinggi tersebut lenyap terbakar pada Januari 2015. Adapun pabrik berlokasi di Kawasan Modern Industri Cikande, Serang, Banten.
Belum cairnya klaim asuransi kebakaran juga berkontribusi terhadap melonjaknya utang.
Debitur telah mengasuransikan pabrik dan mesinya senilai Rp164 miliar kepada PT Mandiri Axa General Insurance. Perjanjian asuransi menyebutkan klaim asuransi yang didapat debitur sebesar Rp38 miliar.
Dalam proposal yang lawas, debitur hanya bisa membayar utang ketika klaim asuransi cair.