Bisnis.com, JAKARTA--Produsen keramik PT Internusa Keramik Alamasri (dalam PKPU) memiliki kewajiban senilai Rp231 miliar kepada para krediturnya.
Kewajiban tersebut telah diverifikasi oleh tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Salah satu pengurus PKPU Ahmad Henri mengatakan tim pengurus telah mengakui total utang PT Internusa Keramik Alamasri (debitur) senilai Rp231 miliar. Tagihan tersebut datang dari 63 kreditur.
"Rinciannya yaitu satu kreditur separatis, 52 kreditur konkuren dan 10 kreditur preferen," katanya dalam rapat kreditur beragendakan verifikasi, Selasa (29/8/2017).
Henri mengungkapkan terdapat sembilan kreditur yang telat mendaftar, dengan tagihan Rp57 miliar. Namun piutang tersebut tidak dimasukkan dalam daftar tagihan tetap.
Jumlah utang debitur yang diverifiksi oleh tim pengurus mengalami penurunan dari jumlah utang yang dicatat oleh debitur
Kuasa hukum debitur Aji Wijaya berujar debitur mengantongi tagihan sementara Rp267,2 miliar.
Dalam catatan debitur, kewajiban tersebut terdiri dari utang kepada kreditur separatis Rp99 miliar, kreditur konkuren Rp164 miliar dan utang karyawan Rp4,2 miliar.
Anak usaha PT Intikeramik Alamasri Industri (IKAI) Tbk., ini diputus PKPU pada 27 Juli 2017. Permohonan PKPU diajukan oleh pelaku usaha Ariesto Priambodo.
Perkara ini terdaftar dengan No.93/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.