Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BERAS PT IBU: Direktur PT Jatisari Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol. Agung Satya dalam keterangan resminya mengatakan Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan terhadap penyidikan perbuatan curang yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul (IBU) dalam memproduksi dan mendistribusikan beras kepada masyarakat.
Wartawan menghadiri jumpa pers yang digelar oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food TBK terkait PT Induk Beras Unggul (IBU) pada kasus beras oplosan, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (25/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Wartawan menghadiri jumpa pers yang digelar oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food TBK terkait PT Induk Beras Unggul (IBU) pada kasus beras oplosan, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (25/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan unsur tindak pidana atas produksi dan distribusi beras yang dilakukan oleh PT Jatisari serta menetapkan direktur perusahaan yang berinisial M sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol.  Agung Satya dalam keterangan resminya mengatakan Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan terhadap penyidikan perbuatan curang yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul (IBU) dalam memproduksi dan mendistribusikan beras kepada masyarakat.

Hasil gelar perkara dan verifikasi fakta-fakta penyidikan disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Jatisari yakni M.

“Kemudian terhadap saudara M telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan pada tanggal 28 Agustus 2017,” ujarnya, Selasa(29/8/2017).

Sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka TW selaku direktur PT IBU yang memproduksi beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago Merah tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam label.

Dari proses penyidikan menemukan beras dalam kemasan yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam label.

Penyidik bersama dengan ahli telah mengambil sampel 21 produk merek beras yang diproduksi oleh PT IBU, kemudian dilakukan uji laboraturium. Hasil laboratorium menerangkan 20 merek beras yang di produksi PT IBU tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label kemasan, dengan  kualitas mutu yang rendah.

Bareskrim menerima pengaduan dari perusahaan ritel yang merasa tertipu karena ternyata produk beras PT IBU yang di-order tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pemesanan.

Penyidik juga menemukan tindak pidana atas produksi dan distribusi beras yang dilakukan oleh PT Jatisari.

PT Jatisari merupakan perusahaan beras yang memproduksi beras kemasan berbagai merek. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa beras kemasan tersebut tidak sesuai baik secara label maupun kualitasnya.

Terkait proses penyidikan pada PT Jatisari, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta hasil Laboraturium. Kemudian dilakukan gelar perkara ekternal dengan melibatkan unsur pengawas baik Biro Pengawas Penyidikan, Propam maupun Itwasum, dan Divisi Hukum Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper