Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk PKPU, Rinjani Kartanegara Mengaku Punya 100 Kreditur dan Utang Rp500 miliar

perusahan yang memiliki aktivitas tambang di Tenggarong, Kalimantan Timur ini terbukti memiliki utang Rp5,5 miliar kepada para pemohon PKPU.

Bisnis.com, JAKARTA — Lebih dari 100 kreditur bakal memproses tagihannya ke PT Rinjani Kartanegara lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pasalnya, perusahaan tambang batu bara tersebut telah dinyatakan dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara setelah pengadilan mengabulkan permohona Arifin, Abi Ajil, Ardiansyah dan Rusmadi.

Perkara ini terdaftar dengan No. 104/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. dalam putusan pengadilan, perusahan yang memiliki aktivitas tambang di Tenggarong, Kalimantan Timur ini terbukti memiliki utang Rp5,5 miliar kepada para pemohon PKPU.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Rinjani Kartanegara, Nur Asia dari firma hukum Lucas & Parners menyatakan siap untuk melakukan reskrukturisasi utang. Pihaknya memang mengaku memiliki utang kepada para kreditur pemohon PKPU.

“Betul kami ada utang bahkan tidak hanya kepada pemohon saja tetapi kurang lebih ada 100 kreditur lain,” katanya usai sidang putusan akhir pekan lalu.

Nur mengungkapkan total utang debitur kepada para krediturnya bisa mencapai Rp500 miliar. Dia menjelaskan bisnis tambang batu bara mengalami masa sulit sejak 2 tahun terakhir.

Kondisi tersebut yang membuat debitur memiliki utang menumpuk. Utang tersebut, lanjutnya, tersebar ke beberapa kreditur dari kontraktor, mitra kerja hingga petani.

Adapun pemohon PKPU ini merupakan petani yang lahannya dipakai aktivitas tambang oleh debitur. “Iya, kami telah gagal bayar,” tuturnya.

Sebenarnya, PT Rinjani Kartanegara berniat mengajukan PKPU sukarela. Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pihaknya menemukan para petani telah mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Menanggapi, kuasa hukum para pemohon PKPU Marshias Mereapul Ginting menunggu debitur melunasi kewajibannya. Pasalnya, dari total kewajiban Rp5,5 miliar, debitur baru membayar 10% saja.

“Utang sudah jatuh tempo sejak 2016. Namun tidak ada pembayaran lanjutan,” ujarnya.

Ketua majelis hakim Syamsul Edi menyatakan PT Rinjani Kartanegara terbukti memiliki utang kepada lebih dari satu kreditur. Karena itu, permohonan PKPU telah sesuai dengan Pasal 222 ayat (3) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Mengabulkan permohonan PKPU. Menyatakan PT Rinjani Kartanegara dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari,” katanya membacakan amar putusan, Kamis (24/8).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper