Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tagihan Pembeli Kondotel Ke PT Danau Winata Rp180 Miliar

kreditur PT Danau Winata Indah (debitur) mayoritas adalah pembeli unit kondotel. Para pembeli masuk dalam kategori kreditur konkuren atau tanpa jaminan.
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang properti di Bali PT Danau Winata Indah berutang sebanyak Rp180 miliar kepada 31 kreditur berdasarkan hasil verifikasi tagihan oleh tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Salah satu pengurus Verry Sitorus mengungkapkan kreditur PT Danau Winata Indah (debitur) mayoritas adalah pembeli unit kondotel. Para pembeli masuk dalam kategori kreditur konkuren atau tanpa jaminan.

“Sejauh ini baru ada konkuren, tidak ada kreditur separatis [dengan jaminan hak kebendaan],” katanya usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).

Selain tagihan dari kreditur konkuren, lanjutnya, terdapat Kantor Pajak yang mendaftarkan tagihan sebagai kreditur preferen. Tipe kreditur tersebut adalah yang pembayaran kewajibannya diprioritaskan.

Akan tetapi, tagihan dari Kantor Pajak tidak diakui oleh pengurus PKPU lantaran terdapat selisih angka. Debitur mengklaim telah membayar pajak sedangkan Kantor Pajak mengaku belum menerima pembayaran.

Dalam kesempatan yang sama kubu debitur menjelaskan inti dari skema proposal perdamain yang sedang disusun.

Secara lisan, Direktur Utama PT Danau Winata Indah Sutrisno Lukito mengatakan akan merampungkan pembangunan kondotel Avani di Bali. “Kami menjanjikan kondotel dapat ditempati tahun depan,” tuturnya.

Kondotel Avani merupakan bagian dari proyek multifungsi yang dikembangkan debitur di kawasan Ngurah Rai, Bali seluas 3,4 ha.

Pembangunan telah dimulai sejak 2014 yang meliputi hunian (apartemen dan kondotel), pusat perbelanjaan dan taman.

Seperti diketahui, PT Danau Winata Indah harus merestrukturisasi utangnya setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus debitur dalam keadaan PKPU pada 27 Juli lalu.

PKPU diajukan oleh dua pembeli kondotel, Adhi Nugraha dan Agus Priadi Lumbatoruan.

Debitur terbukti memiliki utang kepada masing-maisng pemohon senilai Rp1,6 miliar dan Rp1,7 miliar atas telatnya serah terima unit kondotel.

Dalam proses PKPU ini, PT Danau Winata Indah mengaku memiliki tiga mitra strategis sebagai calon investor. Keberadaan investor ini sangat dibutuhkan untuk melanjutkan proyek dan kewajiban kepada kreditur dapat terlunasi.

Debitur menyebut salah satu investor berasal dari China, sedangkan dua yang lain adalah investor lokal. Menurut Sutrisno, serah terima unit ke konsumen ini bergantung ke investor.

Opsi untuk mendatangkan investor ini sejalan dengan keinginan kreditur agar proses PKPU berakhir dengan perdamaian.

Kuasa hukum pemohon PKPU Jimmy Simanjuntak minta agar debitur mampu mendatangkan investor. Dengan begitu, seluruh kewajiban debitur dapat dipenuhi.

Selain pemohon PKPU, debitur mencatat terdapat 60 konsumen yang belum menerima unit. Sementara itu, 20 konsumen lainnya sudah dilakukan serah terima pada tahun lalu.

Dirut PT Danau Winata Sutrisno berjanji akan menunjukkan iktikad baik dengan segera merampungkan pembangunan kondotel dan bisa segera menyerahkan ke konsumen.

Sutrisno mengakui sektor di bisnis properti sedang memburuk dan menyebut beberapa pengembang juga molor menyerahterimakan unit huniannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper