Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahapan Pemilu 2019 Dimulai 3 Oktober 2017

Meski ada pihak yang akan menguji materi ketentuan pasal yang mengatur verifikasi parpol baru peserta pemilu, namun tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019 tetap dimulai pada 3 Oktober 2017.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Meski ada pihak yang akan menguji materi ketentuan pasal yang mengatur verifikasi parpol baru peserta pemilu, namun tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019 tetap dimulai pada 3 Oktober 2017.

Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa ketentuan soal pendaftaran dan verifikasi parpol itu telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri yang membahas Peraturan KPU (PKPU) kemarin.

Hetifah menyebut, bahwa ketentuan verifikasi parpol peserta pemilu termasuk yang menjadi sorotan. Hal itu terbukti dari adanya pihak yang ingin menguji materi ketentuan pasal yang mengatur verifikasi parpol baru peserta Pemilu tersebut.

"Soal ketentuan verifikasi parpol baru dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu memang ada beberapa pihak yang keberatan dan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kita serahkan proses ini di MK," ujar Hetifah, Jumat (25/8/2017).

Seperti diketahui, ketentuan tentang verifikasi Parpol baru peserta Pemilu 2019 diatur dalam pasal 173 (ayat 1 dan 2) UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Adapun Parpol yang telah lolos verifikasi (dalam hal ini parpol yg ikut Pemilu sebelumnya) tidak perlu diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu, sebagaimana diatur pada pasal 173 ayat (3).

Politisi Golkar tersebut menjelaskan bahwa jika ada pihak yang menguji materi tidak akan menganggu tahapan Pemilu. Menurutnya semua tahapan Pemilu tetap berjalan.

"Tahapan pemilu tetap berjalan. Termasuk soal pendaftaran dan verifikasi parpol baru. Ini tadi kita rapat membahas PKPU tentang jadwal. Untuk pendaftaran dimulai 3-16 Oktober 2017,” ujar Hetifah.

Tahapan berikutnya adalah KPU akan melakukan penelitian administratif pada 17 Oktober hingga 15 November 2017," ujarnya.

Hetifah menambahkan, bahwa KPU akan mengumumkan parpol peserta Pemilu serentak 2019 pada Februari 2018.

"Dalam draf PKPU tentang verifikasi, KPU menjadwalkan verifikasi parpol dilakukan pada Desember 2017 hingga Februari 2018. Setelah itu penetapan parpol peserta pada 17 Februari 2018," ujarnya.

Sedangkan draf PKPU tentang tahapan pemilu serentak masih dibahas oleh KPU dan Komisi II. Kemungkinan adanya perubahan masih terbuka.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper