Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung Thailand merilis surat penahanan terhadap mantan Perdana Menteri, Yingluck Shinawatra setelah mangkir dalam sidang putusan kasus subsidi beras hari ini, Jumat (25/8/2017).
Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk menunda sidang putusan pada 27 September mendatang. Dalam kasus itu, Yingluck berulang kali membantah melakukan kesalahan skema subsidi beras yang menghabiskan biaya sebesar US$8 miliar atau setara dengan Rp106,7 triliun sebagaimana dikutip BBC.com, Jumat (25/8/2017).
Jika terbukti bersalah, dia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dan larangan berkiprah di dunia politik.
Yingluck, yang menjadi perdana menteri perempuan perdana di Thailand pada 2011, dimakzulkan pada 2015 lantaran kasus skema subsidi beras. Skema tersebut adalah andalannya sewaktu menjalani kampanye pemilihan umum.
Inti skema subsidi beras adalah meningkatkan pendapatan petani dan memberantas kemiskinan di daerah pedesaan. Untuk mewujudkannya, pemerintah Thailand membayar panen petani dua kali lipat dari rata-rata harga pasar.
Meski bagi Yingluck langkah ini mendulang popularitas, pemerintah Thailand mengalami kerugian ekspor dan tumpukan beras petani tidak mampu dijual. Skema itu juga dipandang membuka celah korupsi.
Baca Juga
Selama masa persidangan, Yingluck berkilah bahwa bukan dia yang bertanggung jawab menjalankan skema subsidi beras dan dia adalah korban persekusi politik.
Yingluck, yang merupakan adik bungsu taipan sekaligus mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra, dipandang kubu oposisi sebagai boneka kakaknya yang dilengserkan militer pada 2006.
Baik Yingluck maupun Thaksin amat populer di kalangan petani pedesaan, namun dibenci kelas menengah di perkotaan. Partai Pheu Thai, memenangi setiap pemilihan umum sejak 2001.