Bisnis.com, JAKARTA — Kesamaan kesaksian dari pedagang level star outlet (SO) Aqua terkait larangan menjual Le Minerale menjadi poin penting bagi investigator KPPU dalam pemeriksaan lanjutan.
Setidaknya sudah ada lima pedagang level star outlet (SO) yang didatangkan Majelis Komisi dari lima wilayah di duabelas wilayah pemasaran Aqua oleh distributornya, PT Balina Agung Perkasa.
Salah satu investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Helmi Nurjamil mengatakan kronologi mengenai adanya himbauan larangan menjual Le Minerale hingga ancaman penurunan status SO menjadi wholesaler (W) diungkapkan oleh semua saksi.
Dari kesaksian para pedagang, jika dilihat dari kurun waktunya, himbauan larangan penjualan sudah mulai terjadi sejak Juni – September 2016. Untuk ancaman penurunan status toko sebagian besar terjadi pada akhir September dan berhenti setelah keluarnya Somasi dari PT Tirta Fresindo Jaya (produsen Le Minerale) di media massa.
“Untuk saksi-saksi berikutnya kami mencoba membuktikan apakah aktivitas pelarangan ini terjadi secara tersturktur, perilaku perusahaan, atau hanya oknum saja. Kenapa yang dilarang juga hanya Le Minerale saja,” tuturnya, Rabu (23/8/2017).
Baru ada satu pedagang yang benar-benar diturunkan status tokonya, yaitu Toko Venny. Yatim Agus Prasetyo, pemilik toko Venny mengatakan status SO diturunkan sebagai W pada Mei 2016.
Mulai menjual Aqua pada 2005 dengan status beli putus, Toko Yanny naik tingkat menjadi SO setahun berikutnya. Hingga pada Januari 2016, pihak BAP meminta untuk Agus lebih loyal dengan tidak menjual produk kompetitor, dalam hal ini Le Minerale.
Para pedagang yang dihadirkan dalam pemeriksaan lanjutan perkara No 22/KPPU-L/2016 yang ketua Majelis Komisi Kurnia Syara’nie, menjadi SO Aqua dengan kurun waktu bervariasi, mulai dari 5 tahun – 16 tahun.
Hanya saja, pelarangan menjual produk kompetitor hanya tertuju pada Le Minerale. Seperti yang disebutkan pemilik Toko Yania, Julie. Toko yang berlokasi di Jalan Narogong, Bantar Gebang, menjadi SO untuk produk AMDK merek Aqua, Vit, Le Minerale dan Batavia.
Julie mengaku selama 16 tahun menggeluti usaha dagang air mineral dan minuman ringan, hanya PT TIV dan PT BAP yang melakukan pelarangan menjual produk kompetitor. Julie yang juga menjual varian minuman ringan lainnya, tidak pernah diinstruksikan menutup akses penjualan produk kompetitor, meski persaingan di segmen tersebut terbilang ketat.
Sementara itu, jawaban seragam disuarakan pedagang terkait berhentinya larangan penjualan produk Mayora Group ini, setelah Somasi diterbitkan.
Salah satunya disuarakan oleh Irwan, pemilik Toko Sinar Jaya, Cibinong. Irwan telah menggeluti usaha penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) dan minuman ringan sejak 6 tahun silam. Saat ini, Irwan berstatus sebagai SO untuk beberapa produk AMDK, seperti Aqua, Vit, Club, Le Minerale, 2 Tang dan lainnya.
Dalam kesaksiannya, Irwan mengatakan ancaman dari PT BAP datang lewat pesan aplikasi Whatsapp dan kunjungan langsung perwakilan distributor. Menurutnya, ancaman untuk menurunkan status SO akhirnya mereda setelah TFJ mengeluarkan somasi kepada semua pihak yang mencoba melarang produknya dijual.
Selain mengenai kompaknya curhatan pedagang, Helmi mengatakan ada fakta persidangan yang menunjukkan secara struktural pihak PT TIV mengakui kesalahannya. Dia mencotohkan, datangnya salah satu direktur PT TIV ke Toko Yania, dan Toko Noval.
Kehadiran direktur PT TIV untuk meminta maaf kepada SO, karena telah melakukan kesalahan dan kelalaian.
“Disebutkan kehadiran direktur PT TIV ke SO juga menjadi temuan yang menarik. Karena yang datang salah satu petinggi perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor I (PT Tirta Investama) Rikrik Rizkiyana menyebutkan himbauan atau larangan menjual produk yang disebutkan oleh saksi tidak pernah berjalan efektif, karena status toko sejak awal hingga saat ini tetap membeli produk dengan harga SO.
Sesuai dengan keterangan para saksi pula, menurutnya, nilai penjualan dan keutungan yang didapat dari penjualan produk Mayora Group nilainya lebih besar dibandingkan dengan nilai yang didapat dari menjual produk PT TIV.
“Hal ini menunjukkan siapa sesungguhnya yang menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan terhadap saksi,” katanya.