Bisnis.com, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat berencana memaksimalkan peran aparat kepolisian untuk menindak aktivitas penambangan tanpa izin di daerah itu, terutama tambang galian C.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyatakan kemungkinan penggunaan hukum pidana untuk memberambas tambang liar di wilayah itu.
“Selama ini sudah ada razia tambang ilegal, tetapi masih banyak juga. Ke depan kami akan melibatkan kepolisian secara penuh,” katanya, Senin (21/8/2017).
Dia mengakui banyak tambang galian C yang tidak berizin di daerah itu. Dan berakibat fatal terhadap kerusakan lingkungan dan kerusakan infrastruktur.
Teranyar, misalnya, robohnya jembatan di Kabupaten Padang Pariaman yang diduga karena tidak sanggup menampung beban truk pasir dari tambang galian C di kawasan itu.
Sebelumnya, dampak tambang juga menyebabkan banjir dan longsor di Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota yang menyebabkan putusnya akses jalan raya Padang – Pekanbaru pada Maret lalu.
Irwan menuturkan sesuai UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah, dengan ditarikanya kewenangan bidang pertambangan ke provinsi, sejumlah upaya penanganan tambang ilegal sudah dilakukan, tetapi belum optimal.
Seperti misalnya, penertiban perizinan tambang yang clean and clear (CnC). Tetapi faktanya, banyak tambang yang tidak memiliki izin, dan pencabutan izin tidak efektif, sehingga penanganan ke ranah pidana menjadi perlu.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Era Purnama Sari mendesak pemerintah setempat untuk tegas mencabut izin tambang bermasalah, dan tegas menyelesaikan persoalan tambang.
“Dari investigasi kami terhadap perusahaan tambang, banyak yang tidak sesuai prosedur. Hasil [investigasi]- nya sudah diserahkan ke gubernur Sumbar dan ditembuskan ke kementerian,” ujarnya.
Namun, meski sudah menyampaikan temuan dan rekomendasi kepada pemda, belum ada tindakan tegas Pemprov Sumbar menyelesaikan karut marut izin sektor pertambangan di daerah itu.
Menurutnya, dengan diberikannya kewenangan lebih luas kepada gubernur untuk mencabut IUP yang tidak CnC, sesuai Permen ESDM No.43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Mineral dan Batubara, maka tidak ada alasan gubernur untuk tidak mencabut izin tambang bermasalah di Sumbar.
Berdasarkan data yang dikumpulkan lembaganya, Era menjelaskan dari total 278 izin tambang mineral dan batubara yang ada di Sumbar, sebanyak 79,74% atau 153 izin tambang berstatus non CnC. Sisanya, hanya 125 izin yang dianggap bersih atau CnC.
Totalnya, izin usaha pertambangan (IUP) di Sumbar memakan lahan seluas 282.971 hektare atau 6,69% dari total daratan yang ada di daerah itu seluas 4.229.700 hektare.
Di Sumatra, Sumbar merupakan satu-satunya provinsi yang belum mencabut satupun izin tambang pada awal tahun ini. Provinsi lain, seperti Jambi bahkan sudah mencabut 131 IUP batubara dan tiga IUP mineral.
Kemudian, Sumatra Selatan mencabut 104 IUP batubara dan 13 IUP mineral, Bengkulu mencabut 64 IUP mineral dan 45 IUP batubara, Sumatra Utara mencabut 95 IUP mineral dan dua IUP batubara.
Selain itu, Aceh mencabut 36 IUP mineral dan 11 IUP batubara, Kepulauan Riau mencabut 45 IUP mineral dan satu IUP batubara, Lampung mencabut 18 IUP mineral dan depalan IUP batubara.
Sementara, Provinsi Bangka Belitung mencabut 15 IUP mineral dan Riau mencabut tiga IUP mineral, tanpa ada mencabut IUP batubara.