Kabar24.com, JAKARTA—Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus menyelidiki keberadaan Gathot Harsono.
Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah PT Pertamina yang terjadi pada 2011 itu menghilang dan belum diketahui keberadaannya.
"Belum tertangkap, dia menghilang dan masih dikejar oleh anggota kami," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi dalam keterangannya, Selasa (22/8).
Dia mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) Gathot Harsono untuk melacak keberadaannya.
Sejak menajadi tersangka Bareskrim Polri, pihaknya pun sudah mencekal Gathot dan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengeluarkan surat pencekalan.
Sebagai gambaran, Bareskrim Polri telah menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada 2011.
Baca Juga
Yang menjadi masalah adalah aset yang dijual oleh Pertamina berupa tanah seluas 1.088 meter2 di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tanah tersebut telah disita Bareskrim sebagai barang bukti.
Gathot ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni lalu. Adapun berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar.