Kabar24.com, JAKARTA—Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap KPK menyebut ada empat temuan pelanggaran dari lembaga antirasuah tersebut, yaitu dalam hal tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terhadap KPK Masinton Pasaribu mengatakan KPK telah diberi mandat khusus melalui undang-undang untuk melakukan pencegahan dan penindakan korupsi. Bahkan, menurutnya penanganan perkara oleh KPK melebihi kepolisian dan kejaksaan.
“Tapi uang negara dari korupsi yang mampu dikembalikan tidak signifikan,” katanya di kompleks parlemen, Senin (21/8).
Dalam hal sumber daya manusia, politisi PDIP tersebut menyebut KPK tidak memensiunkan empat pegawainya yang sudah mencapai masa purnabakti. Hal itu, kata dia, melanggar PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Pansus pun menemukan 29 pegawai atau penyidik yang menjadi pegawai lembaga independen tersebut namun masih tercatat sebagai pegawai di instansi asalnya. Adapun pelanggaran KPK dalam peradilan pidana pihaknya menilai KPK cenderung melanggar pengelolaan informasi yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
“Seperti berita acara pemeriksaan sering bocor padahal seharusnya dilindungi. Hal ini menimbulkan peradilan opini terhadap nama-nama yang disebut,” ujarnya.
Baca Juga
Dari keterangan beberapa saksi yang didatangkan Pansus selama ini, pihaknya pun menemukan kasus di mana penyidik KPK merekayasa saksi untuk memberikan keterangan palsu.
Semnetara itu dalam hal tata kelola anggaran pihaknya menemukan masalah administrasi. Hal itu seperti keterangan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diantaranya terkait belanja barang dan pembayaran uang perjalanan dinas yang tidak sesuai.