Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama meminta Polri mengusut tuntas kasus penipuan yang melibatkan dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
“Saya dukung penuh Polri untuk mengusut tuntas kasus First Travel,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu (20/8/2017).
Lukman mengutarakan kasus tersebut harus segera dibawa ke pengadilan agar hukum bekerja secara adil.
Menurutnya, keadilan kepada calon jamaah umrah dapat ditegakkan melalui putusan hukum. Lukman berharap kasus First Travel dapat menjadi pelajaran berharga bagi para calon jemaah umrah untuk cermat dan kritis dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“PPIU agar benar-benar amanah dalam melayani jemaah melakukan perjalanan ibadah ke Baitullah,” pesannya.
Kementerian Agama secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.
Aturan tersebut berisi First Travel harus bertanggung jawab mengembalikan seluruh dana calon jamaah umrah. Pilihan lainnya yaitu First Travel wajib memberangkatkan calon jamaah pada biro perjalanan lainnya yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.