Kabar24.com, JAKARTA—Pimpinan Komisi Yudisial hanya mengusulkan lima calon hakim agung untuk dimintai persetujuannya oleh DPR. Jumlah itu tidak memenuhi permintaan Mahkamah Agung yang sebanyak enam hakim agung.
“Dari enam yang dimohonkon Mahkamah Agung (MA), hasil seleksi kami lima orang,” kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari, di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (18/8).
Di kamar perdata, KY hanya memenuhi satu calon hakim agung dari dua calon yang diminta MA. Dalam bidang hukum tersebut, calon yang disodorkan KY adalah Muhammad Yunus Wahab. Adapun di kamar pidana, calon yang lolos seleksi KY adalah Gazalba Saleh.
Sementara itu, di kamar agama calon yang disodorkan KY adalah Yasardin. Sedangkan di kamar tata usaha negara dan militer calonnya adalah Yodi Martono Wahyunadi dan Hidayat Manao.
Terkait jumlah calon hakim agung yang dibawah permintaan MA, hal ini karena KY berusaha tetap menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR. Pihaknya megklaim, hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan KY.
Dia melanjutkan, pihaknya berupaya membekali para calon hakim agung yang diusulkan agar mempunyai kesiapan diri saat dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di hadapan anggota dewan.
Baca Juga
KY pun akan memberikan penjelasan yang komprehensif kepada DPR agar mengetahui kapabilitas dan integritas masing-masing calon.
Sebelumnya, penetapan kelulusan calon hakim agung dilaksanakan melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota KY pada Selasa (8/8).
Mengomentari hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan pihaknya berharap kelima calon tersebut bisa lolos uji kelayakan dan kepatutan.
“Artinya bagus semuanya di bidang masing-masing sehingga peradilan Indonesia semakin kredibel,” katanya.
Dia menyatakan jumlah calon hakim agung yang diajukan KY di bawah permintaan MA karena KY memiliki penilaian standar yang selektif. Menurutnya, tak masalah jika KY mempersulit seleksi untuk meningkatkan kinerja hakim agung ke depan.
Dia menyebut, saat ini seleksi calon hakim agung oleh KY kian ketat karena lembaga tersebut belajar dari pengalaman. Sebelumnya, banyak calon hakim agung yang diusulkan KY ditolak DPR karena dinilai tidak memenuhi kualifikasi.
“KY belajar dari itu, daripada ditolak DPR lebih baik seleksinya ketat sehingga ketika diuji DPR kualifikasinya memadai. Saat ini minat jadi hakim belum setinggi minat seperti pengacara di Indonesia,” ujarnya.