Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Agama menegaskan pihak First Travel tetap wajib bertanggung jawab terhadap ribuan jemaah yang terancam batal berangkat ke Tanah Suci.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pertanggungjawaban biro umroh tersebut tetap melekat kendati pihaknya telah mencabut izin operasional perusahaan tersebut.
Di sisi lain, pemerintaj pun tidak memiliki dana maupun wewenang untuk menalangi dana umroh yang telah dibayarkan calon jemaah ke pihak First Travel.
Baca Juga
"Tanggung jawab mereka bisa dua cara. Pertama mengembalikan atau refund bagi yang ingin dikembalikan, atau memberangkatkan ke Tanah Suci dengan rescheduling melalui biro lain karena izin mereka sudah dicabut," ujar Menag.
Lebih lanjut, Menteri Lukman menilai permintaan sejumlah kalangan untuk membuat crisis center First Travel belum memiliki landasan hukum kuat. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab sebatas moral dalam menyelesaikan kasus tersebut.