Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan tujuh penyidik yang meminta uang Rp2 miliar untuk melindungi Miryam S. Haryani sebagai saksi korupsi KTP elektronik.
Dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani, penuntut umum membuka rekaman pemeriksaan Miryam sebagai saksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Dalam rekaman tersebut, Miryam menyodorkan secarik kertas berisi nama tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang informasinya meminta uang Rp2 miliar untuk melindungi Miryam dalam kapasitasnya sebagai saksi. Diduga, dalam daftar nama tersebut tertera nama Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman Bulo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan karena fakta tersebut terkait dengan internal komisi maka pimpinan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan internal. Hal itu dilakukan untuk memastikan dan mengklarifikasi informasi yang bersumber dari rekaman pemeriksaan Miryam itu.
“KPK sejak awal, sudah cukup sering melakukan pemeriksaan internal dan kami cukup yakin dengan proses pemeriksaan internal dan kita tunggu hasilnya agar KPK bisa menerapkan prinsip independensi,” ujar Febri, Selasa (15/8/2017).
Sejauh ini, lanjutnya, KPK belum bisa menyebut nama-nama para pihak yang akan diperiksa secara internal dengan melibatkan pemeriksa internal, termasuk proses dan jangka waktu pemeriksaan. Namun, secara prinsip, KPK memilih untuk melakukan langkah klarifikasi ketimbang melakukan penyangkalan. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga kewibawaan institusi.
Baca Juga
Dia melanjutkan, meski melakukan pemeriksaan internal, KPK tetap fokus dan berkomitmen menuntaskan penyidikan korupsi KTP elektronik. KPK sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Setya Novanto.
KPK mengimbau kepada semua pihak untuk dapat menahan diri dengan tidak melakukan intervensi atau merintangi penanganan kasus karena indikasi hal tersebut sudah sangat jelas ketika KPK menetapkan Markus Nari, politisi Partai Golkar, sebagai salah seorang tersangka.
“Kami fokus pada penanganan perkara, kalau memang ada informasi baru dan perlu periksa internal, kami tetap fokus melakukan penyidikan,” pungkas Febri.
Lembaga itu itu juga belum mengambil tindakan penyidikan lebih lanjut mengenai nama-nama anggota DPR yang menurut pengakuan Miryam S. Haryani, telah melakukan tekanan terhadap dirinya saat berstatus saksi dalam kasus korupsi KTP elektronik. KPK memilih untuk menanti berbagai fakta yang tersaji dalam persidangan dengan terdakwa Miryam dalam kasus pemberian keterangan tidak benar.
Salah seorang anggota dewan yang disebut-sebut melakukan tekanan adalah Masinton Pasaribu. Pada Selasa siang Masinton menyambangi Gedung KPK untuk melakukan klarifikasi sekaligus meminta rekaman utuh pemeriksaan Miryam untuk selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri guna diperiksa keontentikannya.