Bisnis.com, JAKARTA — Tim kurator telah mengantongi jumlah tagihan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group pascapailit. Nilainya Rp3,32 triliun.
Salah satu kurator Anggiat Marulitua Sinurat berujar tim kurator telah menerima tagihan Rp3,32 triliun yang berasal dari 39.068 kreditur.
Selain itu, terdapat 772 kreditur yang telat mendaftar dengan nilai tagihan Rp73,72 miliar. Kreditur yang telat ini akan dirapatkan kembali apakah tagihannya diakui atau tidak.
Secara kuantitas, total tagihan pascapailit ini menurun ketimbang jumlah tagihan ketika proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada masa PKPU, kewajiban debitur mencapai Rp4 triliun.
“Ini ada penurunan karena kreditur PKPU ada yang tidak mendaftar lagi menjadi kreditur pailit. Mungkin mereka sudah menemukan pilihan lain untuk menagih utang,” katanya dalam rapat kreditur, Selasa (15/8/2017).
Untuk membayar utang tersebut, kurator telah menginventarisasi aset-aset debitur. Kurator mencatat debitur memiliki lebih dari 10 bidang tanah yang tersebar di Depok, Indramayu, Cirebon, Pamulang, Sukabumi dan Bogor.
Baca Juga
Selain itu, kurator juga menemukan dana segar di rekening PT Bank Central Asia Tbk. (BCA), PT Bank Mandiri Tbk. dan PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) atas nama badan hukum KSP Pandawa dan Nuryanto. Nilai tabungan tersebut diklaim variatif mulai dari Rp800.000 hingga Rp50 juta.
Kendati begitu, lanjut Anggiat, kurator belum melakukan appraisal terhadap aset tersebut. Alhasil, pihaknya belum bisa memastikan apakah nilai aset dapat menutup tagihan.
Anggiat menambahkan kurator mengalami kesulitan dalam menyisir aset debitur. Pasalnya, kurator tidak memiliki satu dokumen pun yang menjelaskan kondisi perusahaan.
“Debitur tidak menyerahkan dokumen apa pun. Kami mencari-cari sendiri sampai ke Badan Pertanahan Nasional,” tuturnya.