Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang ketiga restrukturisasi utang PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Sidang dengan Perkara No.105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini telah memasuki agenda pembuktian pihak pemohon.
Adapun pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terdiri dari tiga nasabah First Travel yaitu Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.
Ketiganya merupakan konsumen First Travel yang gagal diberangkatkan ibadah umrah ke Makkah periode Mei-Juni 2017.
Pemohon PKPU mengajukan bukti berupa dokumen pembayaran umrah dan berkas-berkas keberangkatan.
Sementara itu, agenda pembuktian dari termohon akan digelar Jumat (18/8/2017).
Pada sidang sebelumnya, pihak First Travel mengajukan jawaban atas permohonan PKPU. Termohon membantah memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada para pemohon.
Termohon mengklaim keterlambatan memberangktkan umrah tidak bisa diklasifikasikan sebagai utang.
Seperti diketahui, kegiatan operasi PT First Anugerah Karya Wisata telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Juli lalu. Hal ini disebabkan membanjirnya keluhan nasabah First Travel.
Selanjutnya, Kementerian Agama juga mencabut izin First Travel pada 1 Agustus 2017.
Bak jatuh tertimpa tangga, duo bos First Travel-Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan-diciduk olek Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 Agustus 2017.
Keduanya dituduh melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang.