Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengungkapkan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang berada di pusat kasus penipuan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah, sudah tidak mampu lagi mengembalikan dana umrah, bahkan dari delapan rekening milik pelaku ditemukan saldo hanya Rp1,3 juta.
SIMAK : Bos First Travel Minta Penangguhan Penahanan
"Mereka itu sudah tidak mampu lagi," kata Brigjen Herry di Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Kesimpulan ini didapatkan Herry dari temuan dana hanya Rp1,3 juta dari delapan rekening pelaku.
"Saldonya ada kurang lebih Rp1,3 juta," kata Herry.
Dari hasil investigasi polisi pula, kata Herry, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya aktif mencari calon peserta umrah
Baca Juga
Selain itu terungkap bahwa sedikitnya 70 ribu orang telah membayar biaya umrah, namun hanya 35 ribu orang yang bisa diberangkatkan.
Herry memperkirakan kerugian yang diderita jemaah adalah Rp550 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi.