Bisnis.com, JAKARTA — Bank pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran tidak terima dengan pengesahan perdamaiaan atau homologasi debiturnya, PT Kembang 88 Multifinance.
Perdamaian yang dimaksud yaitu berakhirnya masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Kembang 88 yang disahkan majelis hakim pada 14 Juli lalu. Putusan tersebut menyatakan sah perdamaian antara Kembang 88 dengan para krediturnya, di mana Bank Mandiri merupakan salah satu kreditur.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.01/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,. Tommi Siregar mengatakan Bank Mandiri (pemohon kasasi) menolak pengesahan perdamaian antara Kembang 88 (debitur/termohon) dengan para kreditur.
Menurutnya, majelis pemutus melanggar Pasal 289 UU No.37/2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
Pasal tersebut menyebutkan apabila rencana perdamaian ditolak maka hakim pengawas wajib memberitahukan kepada pengadilan. Selanjutnya, pengadilan harus menyatakan debitur dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Tommi menegaskan, rencana perdamaian Kembang 88 telah ditolak dua kali oleh suara mayoritas. Sejatinya, debitur harus ditetapkan dalam keadaan pailit.
Kendati begitu, majelis pemutus selalu memperpanjang masa PKPU debitur sehingga voting atas proposal perdamaian digelar hingga tiga kali.
Adapun voting pertama dilakukan pada 6 Mei 2017. Hasil voting tidak memihak Kembang 88 lantaran hanya dua dari 11 kreditur separatis yang menyetujui proposal perdamaian. Sehingga, rencana perdamaian yang diajukan termohon kasasi ditolak oleh para kreditur.
“Kalau sudah begini, majelis hakim [judex factie] harus menyatakan termohon pailit. Tapi yang ada majelis justru memperpanjang proses PKPU,” katanya dalam berkas memori kasasi yang Bisnis kutip, Minggu (13/8/2017).
Perpanjangan tersebut, lanjut dia, tidak dibenarkan oleh hukum. Dalam masa perpanjangan tersebut, termohon kembali menggelar voting proposal perdamaian pada 14 Juni 2017. Lagi-lagi, rencana perdamaian juga ditolak oleh mayoritas kreditur.
Tommi menambahkan, majelis pemutus membuat kesalahan kedua kalinya dengan memperpanjang PKPU termohon alih-alih mempailitkannya.
Merasa belum diuntungkan, Kembang 88 untuk ketiga kalinya menggelar voting pada 5 Juli 2017. Padahal, proposal perdamaian yang diajukan diklaim sama sekali tidak ada revisi atau perbaikan.
Beruntung, nasib baik menghinggapi Kembang 88 karena kreditur dengan tagihan mayoritas mengubah suaranya, dari tidak setuju menjadi setuju atas proposal perdamaian. Kreditur yang dimaksud yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Alhasil, Kembang 88 selamat dari kepailitan,
Namun Bank Mandiri tetap pada pendiriannya, menolak proposal perdamaian.
Tommi berujar, proses PKPU Kembang 88 sarat akan penipuan dan persekongkolan agar perdamaian disetujui hingga digelar tiga kali voting. Sayangnya, majelis pemutus tetap mengesahkan perdamaian tersebut,
Atas hal itu, dia menilai majelis melanggar Pasal 285 ayat (2) b UU No.37/2004. Pasal itu berbunyi pengadilan wajib menolak mengesahkan perdamaian apabila perdamaian dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu kreditur atau lebih.
“Kami ingin Mahkamah Agung membatalkan putusan pengesahan perdamaian [homologasi] antara Kembang 88 dan krediturnya,” ucapnya.