Bisnis.com, JAKARTA – Pemimpin puncak PT Danau Winata Indah meminta maaf kepada kreditur yang belum menerima unit kondotel Avani di Bali.
Direktur Utama PT Danau Winata Indah Sutrisno Lukito mengungkapkan penyesalannya karena tidak melaksanakan serah terima tepat waktu kepada kreditur.
“Kami meminta maaf kepada konsumen karena keterlambatan kami. Namun kami tidak ada niat lepas dari tanggung jawab,” katanya, Kamis (10/8/2017).
Selain pemohon PKPU, tuturnya, dia mencatat terdapat 60 konsumen yang belum menerima unit. Sementara itu, 20 konsumen lainnya sudah dilakukan serah terima pada tahun lalu.
Dia berjanji akan menunjukkan iktikad baik dengan segera merampungkan pembangunan kondotel. Alhasil, unit bisa segera diserahkan. Pasalnya, debitur ingin lolos dari jeratan PKPU dan kembali menyelesaikan garapan proyeknya.
Sutrisno mengakui sektor di bisnis properti sedang memburuk. Dia mengklaim beberapa developer (pengembang) juga molor menyerahterimakan unit huniannya.
Hal ini salah satunya disebabkan oleh daya beli konsumen yang rendah.
Kuasa hukum pemohon PKPU Jimmy Simanjuntak berharap PKPU dapat berjalan dengan lancar. Pasalnya, kreditur lain dalam perkara ini diprediksi akan bertambah.
Dia juga mengusulkan pengurus membuka tagihan di Bali. Tujuannya, agar konsumen di Bali tidak perlu ke Jakarta.