Bisnis.com, JAKARTA -- Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menggelar rapat kreditur pertama PT Danau Winata Indah (dalam PKPU).
Pengembang properti di Bali ini harus merestrukturisasi utangnya kepada para kreditur setelah majelis hakim memutus perusahaan tersebut masuk PKPU pada 27 Juli lalu.
Salah satu pengurus PKPU Verry Sitorus mengatakan tim pengurus belum mengantongi jumlah tagihan debitur. Hingga saat ini, dia mengaku sudah ada tujuh kreditur konkuren yang mendaftarkan tagihan. Namun, jumlahnya belum dapat dipastikan.
Verry memprediksi kreditur lebih banyak datang dari pemilik unit kondotel Avani di Bali, yang dikembangkan oleh debitur. Debitur mengalami keterlambatan dalam menyerahkan unit konsumen yang telah lunas.
"Kami memberi waktu kepada kreditur untuk mengajukan tagihan hingga 18 Agustus," katanya, Kamis (10/8/2017)
Dia berharap kreditur mengetahui info ini dan segera mendaftarkan tagihannya. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan bahwa pembeli unit tidak hanya di Bali saja, tetapi bisa di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, agenda verifikasi tagihan akan digelar pada 24 Agustus.
Pengurus lainnya Januardo Sihombing berujar debitur kooperatif dalam proses PKPU. Pihaknya mengapresiasi kehadiran direktur utama PT Danau Winata Indah dalam rapat kreditur.
Berdasarkn pantauan Bisnis, debitur dihadiri oleh Dirut Sutrisno Lukito dan kuasa hukumnya. Sementara itu, pemohon PKPU (kreditur) juga diwakili kuasa hukumnya Jimmy Simanjuntak.
Seperti diketahui, PKPU debitur diajukan oleh dua pembeli kondotel, Adhi Nugraha (pemohon I) dan Agus Priadi Lumbatoruan (pemohon II).
Termohon terbukti memiliki utang kepada pemohon I senilai Rp1,6 miliar dan pemohon II Rp1,7 miliar atas telatnya serah terima unit kondotel.