Bisnis.com, JAKARTA – Pengurus Penundaan Kewajiban Utang menggelar rapat kreditur perdana PT Internusa Keramik Alamasri.
Anak usaha PT Intikeramik Alamasri Industri (IKAI) Tbk., ini diputus PKPU pada 27 Juli 2017.
Salah satu pengurus PKPU Ahmad Henri mengatakan agenda rapat kreditur perdana yakni pengenalan antara debitur dan kreditur.
Dalam kesempatan ini, pengurus juga meminta PT Internusa Keramik (debitur) untuk menyerahkan dokumen perusahaan. Dokumen yang dimaksud antara lain akta pendirian perusahaan, anggaran dasar, susunan direksi dan daftar utang-piutang.
Pengurus juga mengingatkan kreditur untuk mendaftarkan tagihannya. Adapun batas terakhir pengajuan tagihan yaitu 18 Agustus. Sementara itu, verifikasi tagihan akan digelar pada 23 Agustus.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Debitur diwakili oleh Direktur PT Keramik Internusa Alamasri Suprianjaya dan kuasa hukumnya Aji Wijaya.
Adapun pemohon PKPU Ariesto Priambodo diwakili oleh kuasa hukumnya Leonard Arpan Aritonang. Permohonan PKPU ini terdaftar dengan No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.