Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemohon PKPU Yakin First Travel Terbukti Punya Utang, Begini Alasannya

Para pemohon reskrukturisasi utang atau calon jamaah umrah berkeyakinan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) memiliki utang yang dapat dibuktikn secara sederhana.
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7)./ANTARA-Sigid Kurnia
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7)./ANTARA-Sigid Kurnia

Bisnis.com, JAKARTA — Para pemohon reskrukturisasi utang atau calon jamaah umrah berkeyakinan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) memiliki utang yang dapat dibuktikan secara sederhana.

Kuasa hukum pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Anggi Putra Kusuma berujar First Travel (termohon) semakin jelas telah memiliki utang. Hal ini dikuatkan dengan pencabutan izin usaha termohon oleh Kementerian Agama per 1 Agustus 2017.

“Kalau begini kan semakin jelas bahwa termohon memiliki utang secara sederhana kepada para pemohon,” katanya usai sidang, Rabu (9/8/2017).

Utang yang dapat dibuktikan dengan sederhana, menjadi salah satu syarat permohonan PKPU. Syarat itu tercantum pada Pasal 8 ayat (4) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Anggi mengingatkan agar termohon tidak lari dari kewajiban. First Travel, lanjut dia, seharusnya bertanggung jawab karena telah menelantarkan jamaah.

Dia mengaku optimistis permohonan PKPU akan dikabulkan oleh majelis hakim.

Menurutnya, jalur PKPU memberikan kepastian hukum kepada nasib para jamaah. Sehingga nasib jamaah yang terlantar bisa lebih jelas.

Perkara ini bermula ketika First Travel menjanjikan akan memberangkatkan rombongan jamaah umrah pada Juni 2017.

Namun termohon secara sepihak mengundur jadwal keberangkatan tanpa penjelasan. Termohon kemudian menawarkan dua opsi kepada calon jamaah yaitu mengikuti jadwal pemberangkatan yang akan ditetapkan atau pengembalian uang (refund).

Hingga PKPU diajukan, termohon tidak kunjung menetapi janjinya. Oleh karena itu, termohon diklaim memiliki utang yang dapat ditagih kepada para pemohon sebesar Rp54,4 juta. Pemohon juga menyertakan 43 kreditur lain dengan total utang Rp704 juta.

Kuasa hukum PT First Anugerah Karya Wisata Deski masih pada pendiriannya yakni mengelak adanya utang kepada para pemohon. Pasalnya, pemohon akan menepati kewajibannya.

“Kami menolak dalil permohonan PKPU atas PT First Anugerah Karya Wisata,” ujarnya dalam berkas jawaban.

First Travel menjanjikan akan memberangkatkan jamaah pada Oktober mendatang. Termohon berkomitmen menerbangkan sebanyak 5.000 jamaah ke Tanah Suci setiap bulan.

Deski menekankan perubahan agenda pemberangkatan dalam bisnis biro ibadah wajar terjadi. Lagipula, termohon telah menyampaikan keterangan resmi mengenai kemunduran pemberangkatan. Perubahan jadwal tersebut dikarenakan adanya hambatan pengadaan visa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper