Bisnis.com, JAKARTA – Persidangan restrukturisasi utang antara PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dengan calon jamaah umrah kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang perkara No. 105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini beragendakan jawaban dari First Travel (termohon).
Dalam jawabannya, termohon menolak dalil penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon. Pemohon restrukturisasi utang terdiri dari Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.
Ketiganya merupakan konsumen First Travel yang gagal diberangkatkan ibadah umrah ke Mekah periode Mei-Juni 2017.
Kuasa hukum PT First Anugerah Karya Wisata Deski masih pada pendiriannya yakni mengelak adanya utang kepada para pemohon. Pasalnya, pemohon akan menepati kewajibannya.
“Kami menolak dalil permohonan PKPU atas PT First Anugerah Karya Wisata,” ujarnya dalam berkas jawaban, Rabu (9/8/2017).
First Travel menjanjikan akan memberangkatkan jamaah pada Oktober mendatang. Termohon berkomitmen menerbangkan sebanyak 5.000 jamaah ke Tanah Suci setiap bulan.
Deski menekankan perubahan agenda pemberangkatan dalam bisnis biro ibadah wajar terjadi. Lagipula, termohon telah menyampaikan keterangan resmi mengenai kemunduran pemberangkatan. Perubahan jadwal tersebut dikarenakan adanya hambatan pengadaan visa.
Dalam sidang ini, termohon juga menyerahkan dokumen-dokumen pendukung sebagai bukti. Namun, dokumen tersebut tidak dibeberkan kepada media.
Rencananya, hari ini First Travel memenuhi panggilan Kementerian Agama (Kemenag). Pemanggilan ini sudah yang kesekian kalinya guna berdiskusi tentang nasib jamaah yang terlantar.
Kemenag telah mencabut izin First Travel melalui Keputusan Menteri Agama No. 589/2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2017.
Dalam rilis resminya, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki meminta First Travel mengembalikan semua dana jamaah yang gagal berangkat. Dia menegaskan meski izin First Travel dicabut, hal ini tidak berarti menghilangkan kewajiban-kewajibannya.
“Mereka [First Travel] tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada penyelenggara lain tanpa menambah biaya apapun,” ungkapnya dalam keterangan pers, akhir pekan lalu.
Kemenag menyatakan First Travel telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No. 79/2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.