Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pengawasan dana desa yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri sudah sangat kompehensif.
"Pengawasan dana desa sudah sangat komprehensif berdasarkan regulasi yang ada. Jika memang ada permasalahan yang terjadi, hanya 500 desa dari 74.910 desa yang menerima dana tersebut," kata Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Rabu (9/8/2017).
Menurutnya, Kemendagri melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Sementara untuk penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan dan teknis penggunan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transamigrasi.
"Skenario dan strategi pengawasan dana desa dalam UU No. 16 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaanya sudah jelas diatur mulai dari pusat hingga desa," ujar Mendagri.
Untuk Pemda, kata Tjahjo, diatur sebagai pembinaan dan pengawasannya untuk provinsi diatur dalam pasal 114, sementara untuk kabupaten/kota diatur dalam pasal 115 dan untuk kecamatan diatur dalam pasal 154 Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014.
"Untuk desa pengawasan dilakukan oleh Badan Permusyawartan Desa (BPD) melalui laporan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa serta pengawasan oleh masyarakat dalam forum Musyawarah Desa," ujar Tjahjo.
Dia menambahkan intensitas pengawasan perlu ditingkatkan mulai dari penyaluran, alokasi dan distribusi atau dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban