Kabar24.com, BOJONEGORO - Heboh pendirian patung raksasa Dewa Perang Kongco di Kelenteng Kwan Swie Bio ternyata menyimpan sekam yang lain.
Pengurus lama dan pengurus baru kelenteng tersebut dikabarkan sedang terlibat masalah, hingga berdampak pada belum adanya izin pendirian patung tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menyatakan belum bisa mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan patung Dewa Perang Kongco di Kelenteng Kwan Swie Bio.
Kepala Badan Kesbangpol Pemkab Tuban Hari Sunarno di Tuban, Selasa, mengatakan IMB belum bisa dikeluarkan karena masih ada masalah hukum pada kepengurusan kelenteng lama dan baru.
"Pemkab belum bisa mengeluarkan IMB pendirian patung Dewa Perang Kongco dalam waktu dekat ini," katanya.
Baca Juga
Menurut dia, pengurus kelenteng lama masih mengajukan kasasi terkait kasus gugatan perdata kepengurusan kelenteng setempat.
"Masalah gugatannya saya kurang tahu pasti. Ya pemkab belum bisa mengeluarkan IMB yang diajukan pengurus kelenteng baru terkait pembangunan patung," kata dia.
Pengurus kelenteng baru, menurut dia, sudah mengajukan IMB pendirian patung Dewa Perang Kongco atau Kwan Sing Tee Koen setinggi 30,4 meter di halaman belakang kelenteng pada April 2016.
Yang jelas, kata dia, penutupan patung dengan kain putih atas permintaan pengurus kelenteng setelah memperoleh masukan dari Bupati Tuban Fatkhul Huda bahwa pengurus kelenteng harus bisa menenangkan kondisi penolakan yang marak melalui media sosial.
"Patung sudah tertutup kain putih sejak sehari lalu. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga menyarankan patung ditutup," ucapnya.
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan peralatan crane menutup patung dengan menghabiskan kain putih sepanjang 1.200 meter.
Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati mengatakan pengamanan yang dilakukan petugas polres hanya pengamanan luar di objek kelenteng bukan pengamanan patung.
"Polisi hanya sebatas mengamankan kelenteng dari luar, rutin seperti biasanya bukan pengamanan patung," ucapnya.
Patung tertinggi se-Asia Tenggara yang masuk catatan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) diresmikan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan pada 17 Juli 2017.
Pada bagian pondasi patung tertulis "patung sumbangan keluarga Hindarto Lie Suk Chen Surabaya." Sedangkan di bawahnya tertulis "design by" (Koh Po) Hadi Purnomo dan Ir Djuli Kurniawan.
Sejumlah elemen organisasi masyarakat , lembaga swadaya masyarakat di Jawa Timur, menggelar demo di DPRD Tk I Jawa Timur, Senin (7/8). Tuntutan pendemo dengan berbagai alasan meminta patung itu dirobohkan.