Kabar24.com, JAKARTA -- Polres Jakarta Barat masih memburu pemilik sabu seberat 60 kilogram, yang ditemukan di salah satu mal di Tambora, pada Rabu (2/8/2017). Dua pelaku telah masuk target pencarian polisi.
"Kami sudah menetapkan dua orang inisial H dan O sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2017).
Suhermanto mengatakan, penemuan sabu ini bermula dari laporan petugas keamanan mall. Saat itu, dilaporkan dua koper mencurigakan ditemukan.
Anggota Polsek Tambora yang saat itu menangani kasus, kemudian menemukan sabu-sabu di dalam koper. Kasus ini pun langsung dikoordinasikan dengan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat.
"Dari dalam koper ada 30 bungkus masing-masing seberat satu kilo. Ada dua koper, jadi total keseluruhannya ada 60 kilogram," kata Suhermanto.
Suhermanto mengatakan, sempat berniat menunggu sosok pelaku yang akan mengambil dua koper tersebut. Namun ia menduga rencana kepolisian itu telah tercium dan tak ada seorang pun yang mengambil kedua koper itu.
Baca Juga
Suhermanto masih belum dapat memastikan tujuan koper itu ditinggal. Dugaan awal, koper ditinggalkan saat proses transaksi, namun terlebih dulu ditemukan petugas keamanan. Namun, ia mengatakan bisa juga koper tersebut ditinggalkan karena pelaku takut kedapatan membawa narkoba.
Penemuan itu membawa Polres Jakarta Barat ke pengembangan lain. Suhermanto mengatakan timnya menduga sabu-sabu itu akan dipasarkan ke daerah Kapuk Pulo alias Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Alhasil, pada Senin (7/8/2017), Polres Jakarta Barat menggelar operasi Cipta Kondisi di Kampung Ambon. 29 orang ditahan atas dugaan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba. 22 paket sabu seberat 11,84 gram juga ikut disita.