Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menilai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu hadir memberi kesaksian langsung di persidangan Buni Yani.
Jaksa Agung HM Prasetyo beralasan, Ahok tidak perlu hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani karena yang bersangkutan sudah pernah diperiksa di bawah sumpah.
"Kemudian hukum acara kita, pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan itu nilainya sama dengan kehadiran secara langsung yang bersangkutan. Ini kan tentunya orang tahu bahwa Ahok sendiri sedang menjalani pidananya," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Sementara itu, kata Prasetyo, lebih baik dibacakan saja apa yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan yang lalu. "Toh pemeriksaan dilakukan di bawah sumpah, jadi nilainya sama dengan yang bersangkutan hadir di persidangan," kata Jaksa Agung.
Tim pengacara Buni Yani mengaku keberatan atas tidak hadirnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat kliennya.
"Kami sangat keberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan kesaksian sebelumnya," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar, dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).
Baca Juga
Irfan menduga jaksa tidak menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan Ahok. Jika alasannya hanya jarak yang jauh dari Jakarta ke Bandung, hal itu tidak bisa diterima, sebab kliennya juga melakukan hal yang sama.
"Seharusnya Ahok ini hadir, apalagi dengan alasan jaraknya jauh. Pak Buni juga jaraknya jauh. Artinya tidak ada perlakuan yang sama seperti perkara-perkara yang lain," kata dia.
Salah satu pengacara lainnya, Aldwin Rahadian, menduga ada perlakuan khusus dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ahok. Hal ini berbeda dengan saksi-saksi fakta lainnya yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Iya ada perlakuan berbeda, saksi fakta lainnya bisa," kata dia.
Sementara itu, salah satu jaksa Andi M. Taufik beralasan, ketidakhadiran Ahok selain jarak yang jauh juga ada beberapa hal yang membuat mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak bisa datang.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena jarak yang jauh dan beberapa hal lainnya," kata dia.
Dalam sidang kedelapan kasus dugaan pelanggaran UU ITE, JPU menghadirkan dua saksi ahli yakni Efendy Saragih sebagai ahli pidana, dan Teguh sebagai ahli IT.
Sebelumnya Ahok akan dihadirkan sebagai saksi fakta untuk membuktikan dugaan tuduhan pelanggaran yang dilakukan Buni Yani.