Kabar24.com, SEMARANG – Tunggakan PT Nyonya Meneer kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi salah satu penyumbang piutang terbesar kepada badan publik itu.
SIMAK : Nyonya Meneer Bangkrut, Ini Dampak Bagi Industri Jamu Nasional
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Yosef Rizal mengatakan perusahaan jamu yang berdiri semenjak 1919 itu telah menunggak iuran semenjak 2011 lalu. Akibatnya piutang ini menjadi salah satu dari 25 perusahaan penunggak iuran terbesar di Indonesia.
Berdasarkan perhitungan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, piutang yang wajib dipenuhi perusahaan mencapai Rp8,78 miliar jika mengacu kepada upah 2011. Sedangkan jika mengacu pada upah kota Semarang terbaru, tunggakan perusahaan jamu legendaris ini mencapai Rp12,58 miliar.
“Ini tunggakan untuk keseluruhan program. Jumlah dari Jaminan Hati Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Yose kepada Bisnis di Semarang, Senin (7/8).
Yosef mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan ini mecapai 1.103 orang. Perusahaan tidak pernah melakukan pemenuhan hak karyawan semenjak pembayaran terakhir di 2011 lalu.
Baca Juga
Dia mengatakan untuk menagih hak yang diamanatkan dalam Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit telah meminta bantuan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Semarang untuk melakukan penagihan hingga penyegelan. Akan tetapi, adanya surat dari Dinas Tenaga Kerja (Naker) Kota Semarang No.560/404/2017 perihal informasi perusahaan membuat upaya penagihan tidak dapat dilakukan.
“Sudah kami serahkan ke PUPN, tapi waktu kami serahkan ke PUPN ada surat dari Naker bahwa perusahaan itu [Nyonya Meneer] tidak ada kegiatan. Sehingga PUPN tidak lagi meneruskannya. Karena dinas sendiri mengatakan tidak ada kegiatan,” katanya.
Berdasarkan salinan surat dari Dinas Naker yang didapatkan oleh Bisnis, PT Nyonya Meneer menyatakan kepada otoritas sudah tidak mempekerjakan karyawannya sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT Nyonya Meneer No. 072/DIR/NM/VI/2016 tertanggal 10 Juni 2016 tentang Merumahkan Karyawan.
Yosef mengatakan meski sudah ada jawaban perusahaan merumahkan karyawan, sampai saat ini karyawan Nyonya Meneer tidak dapat mencairkan program Jaminan Hari Tuanya. Pasalnya perusahaan tidak membuat keputusan secara tegas tentang apakah perusahaan memang tutup atau tetap beroperasi seperti biasa.
“Sejauh ini tidak ada itikad baik dari manajemen Nyonya Meneer untuk menyelesaikan, padahal ini adalah hak pekerja. Kalau diputuskan PHK tentu pekerja akan menuntut owner membayarkan hak-hak mereka. Kalau mereka [pekerja] mencairkan JHT kami siap cairkan kapan saja. Kalau memang statusnya benar dan kedudukannya sudah jelas maka akan kami cairkan,” katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum dari sebagian Karyawan Nyonya Meneer Yetty Any Ethika mengatakan saat ini terdapat dua permasalahan yang diajukan oleh karyawan yang diwakilinya. Permasalahan pertama, adanya dugaan penggelapan iuran JHT Karyawan. Dia mengatakan berdasarkan struk gaji, iuran untuk jaminan hari tua karyawan ini sudah dipotong oleh perusahaan sepanjang 2011-2013. Akan tetapi setelah ditelusuri ke badan, iuran ini tidak disetorkan.
“Permasalahan kedua September 2016 diumumkan PHK, namun tidak ada pemenuhan hak-hak karyawan,” katanya.
Dia mengatakan dengan keluarnya putusan pembatalan perjanjian damai dan ketetapan pailit PT Nyonya Meneer pada Kamis (3/8) lalu, pihaknya tengah menghubungi kurator untuk mendaftarkan hak sebagian pekerja yang ia wakili dan harus dipenuhi oleh perusahaan.
“Sementara untuk dugaan penggelapan kami serahkan kepada Polda jawa tengah, nanti di BAP akan kelihatan siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Terkait pelaporan ke Polda Jawa Tengahini, Humas Nyonya Meneer regina Tantrawati tidak memberikan respon atas pertanyaan yang diajukan. Sedangkan dalam kesempatan terpisah Charles Saerang Presiden Direktur Nyonya Meneer mengatakan pihaknya terus berupaya menyelesaikan kewajiban sebagaimana amar keputusan pengadilan 2015 lalu.